PEKANBARU (Independensi.com) –Sidang perkara penipuan dan kejahatan perbankan investasi bodong menyebabkan 10 orang warga Pekanbaru korban sekitar Rp 84,9 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Hanya saja, dalam persidangan majelis sempat marah. Pasalnya, terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group, kembali mangkir dalam persidangan dengan alasan sakit.
Sidang yang digelar Senin (27/7/2021) dipimpin Dahlan selaku ketua majelis dibantu Istiono dan Tommy Manik masing-masing hakim anggota, memutuskan sidang ditunda dan akan digelar Senin (3/1/2022).
Penundaan itu menurut Dahlan, karena salah seorang terdakwa namanya Agung Salim, disebut tidak bisa hadir karena sakit.
Dalam persidangan yg mendapat perhatian dari journalis itu, Dahlan selaku ketua majelis marah. Hal itu disebabkan, perihal tidak hadirnya Agung Salim yg disebut-sebut sakit dan sedang dirawat di RSUD Pekanbaru, belum pernah mendapat ijin pembantaran dari Ketua Majelis yg menangani perkara.
Pada kesempatan itu,
Dahlan selaku ketua majelis memerintakan, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter pembanding untuk mengkroscek kebenaran apakah Agung Salim benar-benar sakit.
Ini merupakan kedua kalinya Agung Salim mangkir dalam sidang tanpa persetujuan majelis hakim.
Terdakwa tidak berada di Rutan. Informasi kita terima, terdakwa ini dirawat di salah satu rumah sakit. Dengan seperti ini, pihak Rutan membawa tahanan tanpa persetujuan majelis hakim.
Kami memohon pertimbangan dari majelis hakim, agar kami dapat menghadirkan dokter pembanding untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Agung Salim,” kata Herlina JPU di hadapan majelis hakim.
Menanggapi permintaan JPU tersebut, Dahlan mengatakan bahwa, Agung Salim tidak berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, di luar tangungjawab majelis hakim.
“Terdakwa keluar bukan tangungjawab majelis hakim karena tidak ada surat permohonan untuk pengobatan ke luar. Prosedur hukum acaranya telah dilanggar oleh Rutan. Penuntut umum cari dokter pembanding,” kata Dahlan dengan nada tinggi.
Dia menegaskan jika nantinya ada pembohongan (Agung Salim sakit), pengadilan akan memperkarakan semua pihak. Dimana semua sudah ada aturan hukum jika ada kebohongan di persidangan.
“Cari dokter pembanding, jika ini tidak benar, ada pidananya. Silahkan proses pidana. Siapa saja yang terlibat disini yang memberi keterangan bohong, proses pidana.
Yang jelas pemberitahuan kepada majelis hakim tidak ada sama sekali. “Kayak hukum rimba udah, terdakwa dimana, majelis hakim pun tak tau,” tutur Dahlan.
Agung Salim seharusnya dihadirkan sebagai terdakwa dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong. Dimana para korban investasi bodong sudah hadir di persidangan. Agung Salim seharusnya di sidang secara virtual dengan empat terdakwa lain.
Agung Salim selama ini ditahan bersama dua terdakwa lain yakni Bakti Salim dan Cristian Salim di Rutan Sialang Bungkuk. Sementara dua terdakwa yakni Elly Salim dan Maryani ditahan di Rutan Wanita Pekanbaru.
“Mana petugas Rutan, saya mau bicara, kalau perlu Karutannya,” tanya hakim Dahlan namun lama tidak ada jawaban dari Rutan Sialang Bungkuk. JPU juga menanyakan hal yang sama kepada Rutan Sialang Bungkuk.
Hakim pun bertanya kepada JPU dimana Agung Salim berobat. “Informasinya di RSUD majelis,” kata JPU.
“Ambil dokter di luar rumah sakit umum daerah untuk dokter pembanding, jangan dokter situ (RSUD).
Ini perintah majelis hakim. Kalau ada kebohongan proses pidana. Ini perkara bukan main main, tapi kayak main main saja. Majelis hakim diolok olok ini.
Ini kok bisa ke luar dari tahanan. Kalau di rumah sakit, itu pembantaran. Mana pembantaran dari hakim, mana permohonannya ada, tidak ada.
Silahkan penuntut umum, proses..proses, jika ada kebohongan. Sama dokternya sekalian selesaikan, kalau dokternya memberikan keterangan bohong disini, proses,” perintah hakim dengan nada masih tinggi.
Sementara itu Kepala Rutan Sialang Bungkuk M Lukman kepada wartawan melalui telepon mengatakan bahwa, pihaknya mengaku sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait izin berobat terdakwa Agung Salim termasuk kepada JPU.
“Pemberitahuan itu sudah kita sampaikan jauh hari sebelum yang bersangkutan sidang yang pertama datanya ada semua kita itu bahwa terdakwa itu dalam keadaan sakit.
Kemudian berlanjut pada pemberitahuan yang kedua bahwa kita akan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit karena keterbatasan alat yang kita punya dan dokter rumah sakit pun menyarankan untuk diperiksa di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad.
“Kita sudah serahkan surat pemberitahuan kepada jaksa dan pengadilan,” kata Lukman.
(Maurit Simanungkalit)