PEKANBARU (Independensi.com) – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, kembali meluapkan amarah.
Hal itu disebabkan, salah seorang terdakwa kasus kejahatan perbankan penipuan investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar yaitu Agung Salim yang merupakan bos Fikasa Grup, kembali mangkir.
Agung Salim tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit.
Ketidakhadiran Agung Salim di persidangan dengan alasan sakit merupakan kali ketiga, sehingga mengakibatkan sidang terpaksa ditunda.
Seyogianya, Agung Salim bos Fikasa group akan dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa bersama Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim.
Namun, Agung Salim pekan lalu juga absen dipersidangan alasan sakit, konon kabarnya sempat dirawat di RSUD Riau.
Padahal, menurut Dahlan, selaku Ketua majelis yang menyidangkan perkara dibantu Istiono dan Tommy Manik (masing-masing hakim anggota), pihaknya belum pernah mengeluarkan surat pembantaran atas nama terdakwa Agung Salim.
Seyogianya, sidang minta keterangan dari 10 orang saksi korban, sudah digelar minggu lalu, tapi sidangnya terpaksa ditunda.
Majelis hakim tidak menerima begitu saja alasan Agung Salim yang menyatakan sakit, dalam sidang minggu lalu.
Majelis minta pada JPU agar menghadirkan dokter pembanding di luar RSUD Riau untuk melakukan pemeriksaan pada Agung Salim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pembanding dari RS Madani Pekanbaru bahwa, terdakwa bisa beraktivitas dengan normal, dengan kata lain bisa mengikuti sidang.
Namun lagi-lagi Agung Salim membuat ulah, saat sidang hendak dimulai Senin (3/1-2022) kemarin, mendadak pengacara terdakwa menyatakan bahwa Agung Salim tidak bisa hadir karena sakit.
Hal itu membuat majelis marah dan minta pada JPU untuk memeriksa para pihak yang menyatakan Agung Salim sakit.
Hal ini sudah masuk kategori pelecehan pada persidangan. Jaksa Penuntut Umum diminta agar menghadirkan dokter dari RSUD Riau di persidangan yang akan digelar Rabu (5/1/2022).
Ketua Majelis Hakim, Dahlan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan pihak petinggi RSUD Arifin Achmad Pekanbaru berserta dokternya yang menyatakan terdakwa Agung Salim sakit dan harus diopname.
Nantinya mereka akan dipertemukan dipersidangan dengan dokter pembanding dari Rumah Sakit Madani yang ditunjuk JPU
“Tolong hadirkan dokter pembanding bersama dokter yang menyatakan sakit pertama sama pihak rumah sakit umum terkait, panggil semua kemari,” ucap Dahlan pada sidang Senin (3/1/2022).
Dahlan pun meminta JPU untuk memastikan siapa pihak RSUD Arifin Achmad Riau untuk dihadirkan di persidangan yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut. Pihak jaksa pun memastikan bahwa yang dipanggil adalah bos RSUD Arifin.
“Dari Rumah Sakit Arifin Achmad kita akan panggil direkturnya, Kabag umumnya dan dokter penanggungjawab pasien tersebut,” jawab JPU Herlina Samosir.
Dahlan pun menimpali bahwa pihak Rutan Sialang Bungkuk tempat terdakwa Agung Salim selama ini ditahan juga harus diperiksa.
Dokter pembanding menyatakan terdakwa tidak perlu opname. Karena itu, pihak Rutan pun panggil, jadi tidak ada pihak yang menghambat hambat perkara ini.
“Ini perintah majelis hakim yang dituangkan dalam berita acara,” tegas hakim, Dahlan dengan nada tinggi.
Dahlan mengatakan majelis hakim merasa dilecehkan. Seharusnya pihak Rutan Sialang Bungkuk meminta izin kepada majelis hakim terkait penanganan terdakwa.
Hakim memerintahkan JPU untuk memperkarakan pihak-pihak yang berbohong dalam perkara ini.
“Ini sebenarnya pelecehan bagi majelis hakim. Itu lima hari penahanan, tanggungjawab siapa, yang bersangkutan tidak ada di Rutan,”tegasnya.
Tahanan dikeluarkan tanpa persetujuan dari majelis hakim yang setatusnya tidak jelas. Status yang lima hari itu akan kita perpanjang biar Rutan bertanggung jawab.
Majelis hakim ini bukan bawahan rutan, majelis hakim tidak menerima titipan Rutan namun sebaliknya pihak Rutan yang menerima titipan dari majelis hakim.
“Jadi segala sesuatu itu harus seizin majelis hakim, dan produk majelis hakim itu yang menjalankan penuntut umum,” tegas Dahlan.
Oleh sebab itu hakim meminta JPU untuk memperkarakan siapa saja yang berbohong dalam perkara ini. Dimana terdakwa sudah tiga kali berturut turut tidak menghadiri sidang.
Hakim dan jaksa bersepakat bahwa para dokter dan pihak rumah sakit akan dihadirkan pada sidang 5 Januari 2022 mendatang.
“Sidang kita lanjutkan Rabu ya. Dokter itu nantinya akan kita mintai sumpahnya di persidangan,” tegas Dahlan.
Sidang seharusnya mengagendakan keterangan para korban investasi bodong PT Fikasa Grup dengan menghadirkan lima terdakwa, Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani.
Di Pekanbaru, korban investasi bodong Fikasa Grup berjumlah 10 orang. Korban diiming-imingi dengan investasi promissory notes dengan bunga tinggi 9 sampai 12 persen.
“Kita mencurigai ini ada kebohongan. Kita minilai terdakwa bisa beraktivitas. Karena jaksa tadi menyebut bahwa hasil pemeriksaan dokter pembanding, terdakwa Agung Salim bisa beraktivitas,” kata Darto salah satu korban investasi. (Maurit Simanungkalit)