Termohon kembali Mangkir, Sidang Praperadilan Pengacara Didit Wijayanto Wijaya Ditunda

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda siang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Didit Wijayanto Wijaya, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka. Hakim tunggal prapedilan, Alimin Ribut Sujono, kembali menunda sidang selama satu minggu. “Kami akan memanggil Termohon (kejaksaan) dengan peringatan karena sudah dua kali dipanggil tapi tidak hadir. Sidang ditunda selama satu minggu hingga Senin depan,” ujar Alimin, dalam persidangan, Senin (10/1).

Sebagaimana diketahui, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Didit menjadi tersangka perintangan dalam penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Oleh pihak Kejagung, Didit dikenai Pasal 21 dan 22 UU Tipikor. Atas penetapan dan penahanan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional ( DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), organisasi yang menaungi para pengacara, mengajukan praperadilan.

Atas penundangan sidang praperadilan ini, Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat (PPA) DON Peradi, Antoni Silo, pun menyatakan kecewaannya. Antoni menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan oleh Peradi sebagai organisasi advokat, dan bukan semata-mata membela Didit sebagai perorangan. Tak hanya itu, Antoni juga khawatir dengan penundaan sidang karena termohon tidak hadir. “Sebab kami mendapat informasi bahwa berkas perkara Didit sudah akan dilimpahkan. Nah kalau pelimpahan berkas sudah dilakukan, maka praperadilan otomatis gugur. Jadi buat apa praperadilan,” ujar Antoni.

Ditegaskan Antoni, langkah kliennya mengajukan praperadilan terhadap Kejagung adalah berkaitan dengan sah atau tidaknya langkah penetapa tersangka berikut aksi penahanan yang dilakukan pihak Kejagung kepada Didit. Termasuk juga upaya untuk membuktikan apakah alat bukti yang digunakan telah memenuhi syarat secara hukum. “Kami sudah telusuri dan cari faktanya, Didit tidak melakukan perbuatan apa pun yang menurut kami menghalangi penyidikan. Dia hadirkan kliennya kok kalau dipanggil. Lalu, terjadilah proses pemanggilan dengan perintah membawa, yang menurut kami ditangkap. Itu yang kami praperadilankan,” tegas Antoni.