Kepala BKPPD Kota Bekasi Karto. (ist)

Kepala BKPPD Karto:  ASN OTT KPK Kota Bekasi Dipecat

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD)  Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat Karto, memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diberhentikan dari jabatannya.

Bahkan, jika perkaranya nanti sudah selesai mempunya kekuatan hukum tetap, dan para ASN itu dinyatakan  bersalah dalam sidang,  mereka-mereka itu pasti dipecat tidak dengan hormat. Hal ini sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana dilaksanakan di lingkungan Pemkot Bekasi selama ini, dimasa kepemimpinan Wali Kota Rahmat Effendi.

“Beberapa orang ASN yang terlibat pidana umum dan tindak pidana korupsi di Pemkot Bekasi, sudah diberhentikan dengan tidak hormat”, katanya Kamis (13/1/2022).

Menurut Karto, para ASN tersebut setelah mendapatkan jawaban dari KPK terkait statusnya mereka sudah diberhentikan dari jabatan. Pihaknya sudah mengirim surat kepada KPK agar mengetahui status para ASN itu.  Begitu ditetapkan sebagai tersangka kita berhentikan mereka dari jabatan untuk sementara waktu,” katanya.

“Nnanti setelah mendapatkan putusan yang inkrah dari Majelis Hakim, para tersangka ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mendapatkan haknya,” katanya menegaskan.

Sebagaiamana diberitakan sebelumnya, tim KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (5/1/2022 sekitar di beberapa tempat diwilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Jakarta. Diantaranya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Dari 14 orang yang diamankan, terdapat  lima orang ASN Kota Bekasi dan ditelah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka M Bunyamin (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP), Makhfud Saifudin (Camat Rawalumbu), Jumhana Lutfi, (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi), Mulyadi alias Bayong (Lurah) serta Wahyudin (Camat Jatisampurna).

Hingga kini, kasusnya masih tetap dalam penyidikan KPK dan sudah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Rahmat Effendi. Ruang kerja beberapa pejabat ASN Kota Bekasi, juga sudah digeledah dan membawa sejumlah barang bukti.

Dalam kasus OTT KPK awal tahun 2022 ini di Kota Bekasi, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka. Diantaranya Wali Kota Bekasi, para pejabat struktural, dan beberapa pihak swasta dalam kasus lelang jabatan dan suap pengerjaan proyek. (jonder sihotang)