JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Tim tangkap buronan (Tabur) bidang intelijen kembali menunjukan kinerjanya dengan berhasil menangkap Sholikin buronan kasus korupsi pengadaan lahan untuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Pontianak, Jumat (14/1) sekitar pukul 16.15 WIB.
Sholikin yang sudah berstatus terpidana ditangkap Tim Tabur dibawah kendali Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi di sebuah rumah Jalan Adisucipto, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Terpidana berhasil kita tangkap setelah hampir delapan tahun buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pontianak,” kata Masyhudi kepada Independensi.com, Sabtu (15/1).
Dia menyebutkan Sholikin sesuai putusan Mahkamah Agung No: 1894K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2014 dinyatakan terbukti bersalah korupsi melanggar pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dalam pengadaan tanah LP Pontianak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,380 miliar.
Mahkamah Agung pun menjatuhkan hukuman kepada Sholikin satu tahun enam bulan penjara dan dikenai denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Masyhudi menyebutkan terpidana yang pada tahun 2008 berstatus Tim Pengusulan Tanah Lapas Kelas IIA Pontianak melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan terpidana lainnya.
“Para terpidana tersebut telah menjalankan pidana penjara,” ungkap Masyhudi seraya berharap penangkapan terhadap Sholikin oleh Tim Tabur akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya.
“Sedang yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan saya ingatkan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ucapnya.
Dia pun kembali menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain yang belum tertangkap. “Jika mengetahui silahkan untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar.”(muj)