Asisten Intelijen Kejati Kalbar Taliwondo (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan Marolop Sijabat Direktur PT Tani Tirta terpidana kasus korupsi oleh Tim Tabur Kejati Kalbar.(ist)

Kejati Kalbar Tangkap 13 DPO Berbagai Kasus Kejahatan Sepanjang Tahun 2021

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui tim tangkap buronan bidang Intelijen sepanjang tahun 2021 telah berhasil menangkap 13 buronan dari berbagai kasus kejahatan yang masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi melalui Asisten Intelijen Taliwondo mengatakan jumlah buronan yang berhasil ditangkap tersebut adalah sebagian dari 25 buronan yang masuk DPO Kejati Kalimantan Barat.

“Jadi saat ini masih ada 12 buronan atau DPO lainnya masih kita terus buru, dan kita himbau juga kepada mereka untuk menyerahkan diri. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Taliwondo kepada Independensi.com, Kamis (23/12).

Dia menyebutkan untuk buronan ke 13 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati belum lama ini adalah Marolop Sijabat Direktur PT Tani Tirta yang sudah berstatus terpidana kasus korupsi.

“Terhadap terpidana yang sempat melarikan diri atau buron selama 11 tahun sudah dieksekusi tim jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan Pontianak,” ungkap mantan Kajari Subang ini.

Marolop Sijabat Direktur PT Tani Tirta yang ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar setelah buron selama 11 tahun.(ist)

Adapun Marolop Sijabat merupakan terpidana kasus korupsi peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak tahun Anggaran 2007.

Dia berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat pada Senin (20/12) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya.

Penangkapan terhadap terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010 yang menyatakan Maropolop terbukti bersalah korupsi dan menghukumnya satu tahun penjara.

Selain itu Marolop juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp312 juta subsidair satu tahun penjara.(muj)