Surar edaran Plt Wali Kota Bekasi terkait pemberlakukan pembelajaran tatap muka.

Di Masa PPKM Level 2 Pemkot Bekasi Tetap Berlakukan PTM 50 Persen

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pemerintah Kota Bekasi melalui surat edaran Plt Wali Kota Tri Adhianto dimasa pandemi covid 19 yang saat ini mulai meningkat, memutuskan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah- sekolah, tetap dilaksanakan. Surat edaran tertanggal 4 Februari 2022.

Dalam edaran, disebutkan bahwa PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50vpersen dari kapasitas ruang kelas. Kemudian, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Ditugaskan agar  Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah lll Provinsi Jawa Barat, Kepala Kepolisian Sektor se-Kota Bekasi, Komandan Rayon Militer Se-Kota Bekasi, Camat dan Lurah se – Kota Bekasi Babinkamtibmas se – Kota Bekasi, Babinsa se-Kota Bekasi, Kepala Puskesmas di Wilayah Kota Bekasi, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, diantaranya :
a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan di Kota Bekasi;
b. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;
c. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, dan
d. Memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri. (jonder sihotang)