JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Kutai Barat tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam anak sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur tahun anggaran 2018.
Keduanya masing-masing atas nama tersangka Yakobus Yamon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bill Abraham Marludi selaku Direktur PT Batu Belida Abadi (BBA) dan penyedia barang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Kubar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 107 dan 108/O.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 7 Februari 2022.
“Mereka kita tahan selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan. Terhitung mulai hari ini tanggal 7 Februari hingga 26 Februari 2022,” kata Bayu kepada Independensi.com,
Senin (7/2).
Dia menyebutkan baik YY maupun BAM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menyidik kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan seragam anak sekolah sejak Agustus 2021.
Penyidikan tersebut, ungkap Bayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) Nomor PRINT- 806/O.4.19/Fd.2/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 jo Sprintdik Nomor PRINT- 105 dan PRINT – 106 /O.4.19/Fd.2/02/2022 tanggal 7 Februari 2022.
“Dari hasil penyidikan, kami temukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya, sehingga kami tetapkan keduanya sebagai tersangka dari semula saksi,” tutur Bayu.
Dikatakannya YY maupun BAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 208 dan B- 209/ O.4.19/ Fd.2/ 02/ 2022 tanggal 7 Februari 2022. “Adapun akibat dari perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp522 juta,” ungkap Bayu.(muj)