Kejari Kutai Barat Sita Uang dan Barang dalam Kasus Korupsi di BPBD

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat menyita uang tunai dan sejumlah barang dari kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kubar Bayu Pramesti mengatakan untuk uang tunai yang disita pihaknya melalui jaksa penyidik pidana khusus dan akan dijadikan sebagai barang-bukti sebesar Rp302 juta.

“Uang diduga hasil korupsi tersebut kita sita dari petinggi kampung dan sejumlah pegawai atau tenaga kerja kontrak (TKK) BPBD Kubar yang mengembalikannya kepada penyidik,” kata Bayu kepada Independensi.com, Kamis (20/1).

Sedangkan barang-barang lainnya yang disita merupakan aset  dari salah satu tersangka yaitu Adriani selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada BPBD Kutai Barat.

Aset-aset tersebut berupa satu unit mobil Toyota Rush Nopol KT 1154 PG tahun 2019 warna Silver dan satu unit sepeda motor merek Honda CBR Tahun 2019 Warna Hitam dengan Nopol KT 6202 PD.

“Selain perabotan rumah tangga berupa satu set meja makan, kursi tamu, sofa tamu dan satu jam Standing merk Seiko,” tutur Bayu seraya menyebutkan penyitaan tersebut dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Dikatakannya juga untuk membuat terang benderang kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 50 saksi tambahan, sehingga saksi yang diperiksa sebanyak 116 orang.

Adapun tersangka selain Adriani juga Jenton mantan Kepala BPBD Kutai Barat sekaligus pengguna anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Keduanya telah kita tahan sejak 9 Desember 2021,” tuturnya.

Kasus yang menjerat keduanya terkait dugaan korupsi dari dana Program Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk kegiatan pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu dan papan pengingat pencegahan Karhutla.

Bayu menyebutkan dugaan kerugian negara dari anggaran yang berasal dari Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBHDR) pada BPBD Kabupaten Kutai Baray tahun 2019 yaitu sebesar Rp1,3 miliar berdasarkan perhitugan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(muj)