PEKANBARU (Independensi.com) –Sidang perkara nomor 1169/Pid.Sus/2021/Pn.Pbr atas nama terdakwa Maryani, dan perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/Pn.Pbr atas nama terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim, ditunda.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH,MH didampingi Istiono SH,MH dan Tommy Manik SH masing-masing hakim anggota, Herlina Samosir Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar sidang ditunda selama sepekan.
Penundaan pembacaan tuntutan itu disampaikan JPU Herlina Samosir SH,MH dan Lastarida SH kepada majelis dalam sidang yang digelar Senin, (21/2) dengan alasan, bahwa rencana tuntutan (Rentut) belum selesai disusun.
Mendengar penjelasan JPU, Dahlan selaku ketua majelis menyetujui penundaan pembacaan tuntutan, seraya memberitahukan pada terdakwa dan penasehat hukumnya.
“Berhubung JPU belum selesai menyusun Rentut, maka sidang pembacaan tuntutan terdakwa Agung Salim Cs dan Maryani, akan digelar 1 Maret 2022,” ujar Dahlan sambil menutup sidang
Sebagaimana diketahui, Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim – empat petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) merupakan company profil Fikasa Group, saat ini duduk sebagai terdakwa dugaan penggelapan uang nasabah Rp 84,9 miliar.
Bersama ke-empat terdakwa, Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP juga turut dikursi pesakitan sebagai terdakwa, dalam perkara yang berbeda (berkas tuntutan terpisah).
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa, terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020.
Setidaknya ada 10 orang nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian Rp 84,914 miliar.
Pada tahun 2016 silam, PT WBN yang bergerak dibidang usaha consumer product dan PT TGP dibidang usdaha properti dan perhotelan yang merupakan bagian dari Fikasa Group, butuh modal.
Saat itu, terdakwa Agung Salim mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal dengan menerbitkan Promisorry Note atas nama perusahaan yang ada dalam Fikasa Grup, yaitu PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo.
Kemudian terdakwa Agung menyuruh terdakwa Maryani menjadi Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (Fikasa Grup) di Pekanbaru.
Dengan menggunakan company profil Fikasa Grup, sekitar bulan Oktober 2016, Maryani menemui para korban di Pekanbaru
Maryani menawarkan investasi dengan bunga 9 % – 12 % pertahun dengan cara menjadi pemegang Promissory Note PT WBN dan PT TGP.
Saat menawarkan Promissory Note atas nama PT.WBN dan PT. TGP kepada masyarakat di Pekanbaru, Maryani menyampaikan Fikasa Grup menghimpun dana dengan menerbitkan Produk Tabungan berbentuk Promissory Note dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga Bank pada umumnya.
Jika bunga deposito pada Bank umumnya berkisar 5 % pertahun, maka Fikasa Group bisa memberikan bunga 7 – 12 % pertahun, sehingga tabungan berbentuk Promissory Note ini lebih menguntungkan.
Dalam dakwaan JPU Maryani menjelaskan, produk tabungan berbentuk promissory note ini sama dengan produk deposito bank pada umumnya, yaitu nasabah menempatkan sejumlah dana untuk jangka waktu tertentu.
Kata Maryani, nasabah akan mendapatkan bunga dalam rate yang tetap (fixed rate) sebagaimana telah disepakati.
“Pokok dijamin kembali pada waktu jatuh tempo, sehingga, posisi produk tabungan deposito ini adalah produk yang aman dan tidak ada resiko.
Terlebih Agung Salim sebagai pimpinan dan pemilik Fikasa Group adalah orang yang sangat kaya/konglomerat,” jelasnya.
Untuk meyakinkan para nasabah, Maryani bercerita bahwa, sudah banyak nasabah yang membuka produk tabungan berbentuk deposito promissory note Fikasa group.
Mereka semua menerima bunga yang lebih besar dari pada bunga bank, dan pembayaran bunga sekaligus pengembalian tabungan pokok selalu berjalan dengan lancar.
Menurut Maryani bahwa, Fikasa Group dapat mengembalikan pokok dan bunga deposito promissory Fikasa Group sepenuhnya.
Berkat kepiawaiannya selaku Marketing Freelance Fikasa Group, Maryani dari tahun 2016 sampai dengan 2019 telah berhasil mendapatkan nasabah masyarakat yang berdomisili di Pekanbaru menempatkan dana di PT WBN dan PT TGB.
Dana itu disetornya dengan cara transfer ke rekening PT WBN di Bank BCA atas nama PT WBN dengan no rekening 5460313190, Bank CIMB NIAGA atas nama PT WBN dengan nomor rekening 800157175000700 dan Bank Mandiri atas nama PT WBN dengan no rekening 1210000779789.
Pada beberapa Promissory Note PT WBN dari para korban, ternyata dana yang ditransfer bukan ke PT WBN, namun ke rekening atas nama PT Inti Putra Fikasa (IPF) dengan no rekening Bank CIMB NIAGA 1070100065, No rek Bank Mandiri 1020000007135 dan atas nama PT TGP nomor rekening Bank BCA 5460313190.
(Maurit Simanungkalit)