Sidang TPPU Fikasa Group terkait kasus investasi bodong di Pekanbaru

⁸Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
Sidang TPPU Fikasa Group terkait kasus investasi bodong di Pekanbaru
Pengalihan dana hasil kejahatan masuk tindak pidana pencucian uang
Penyitaan aset investasi bodong the westin Bali
Pekanbaru (Independensi.com) –Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada 4 orang bos Fikasa Group, terdakwa pelaku
PEKANBARU Independensi.com) –Kasus kejahatan perbankan lewat investasi bodong yang diduga dilakukan Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, Elly Salim serta
PEKANBARU (Independensi.com) –Kasus investasi bodong dalam perkara nomor 1169/Pid.Sus/2021/PN.Pbr dengan terdakwa Maryani, dan perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN.Pbr atas nama terdakwa Agung
PEKANBARU (Independensi.com) –Sidang perkara nomor 1169/Pid.Sus/2021/Pn.Pbr atas nama terdakwa Maryani, dan perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/Pn.Pbr atas nama terdakwa Agung Salim, Bhakti
PEKAnBARU (Independensi.com) – Prof Dr Hendrawan Supratikno MBA, Ph.D anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, Agung
PEKANBARU (Independensi.com) –Penasehat Hukum (PH) terdakwa Maryani menghadirkan tiga (3) orang saksi meringankan (a de Charge) terkait dugaan investasi bodong
PEKANBARU (Independensi.com) –Lima orang terdakwa diduga pelaku investasi bodong mengakibatkan warga Pekanbaru menjadi korban hingga Rp 84,9 miliar, diduga melakukan