PEKANBARU (Independensi.com) –Kabar duka menyelimuti keluarga bos Fikasa Group Agung Salim Cs terduga pelaku investasi bodong. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim masing-masing 14 tahun penjara ditambah denda 20 miliar atau subsider 11 bulan kurungan, diperoleh kabar bahwa Fatimah Mulia-Ibu kandung Agung Salim CS meninggal dunia pada hari Jumat, (11/3) dini hari.
Kabar meninggalnya Ibu Agung Salim Cs itu, disampaikan penasehat hukumnya Ade Palti Simamora SH.
Benar, orangtua (ibu kandung) klien kami meninggal dunia pada hari Jumat (11/3) dinihari.
Kami telah melayangkan surat permohonan izin keluar Rumah Tahanan (Rutan) atas nama klien kami Agung Salim, Bhakti Salim dan Elly Salim kepada majelis hakim yang menangani perkara Fikasa Group.
Sebagaimana diberitakan Sabang Merauke News.Com, menurut Ade Palti Simamora SH, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan lewat PTSP Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebagaimana disampaikan Ade Palti Simamora pada wartawan, pihaknya berharap permohonan kliennya bisa dipenuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Rencananya, jenazah almarhumah Fatimah Mulia Ibu Agung Salim Cs akan dikebumikan pada hari Minggu, 13 Maret 2022. “Atas dasar kemanusiaan, kami berharap permohonan bisa dipenuhi.
Karena, inilah waktu terakhir kali bagi klien kami memberi penghormatan kepada orangtuanya yang sudah pergi untuk selamanya menghadap Sang Khalik,” kata Ade Palti.
Lebih lanjut Ade Palti mengatakan, jika di ijinkan, pihaknya menyanggupi untuk mengawasi dan menanggung biaya selama terdakwa izin keluar rumah tahanan.
Selain itu, kami sebagai kuasa hukum juga siap bertanggungjawab jika terdakwa melarikan diri, dan menjamin akan menghadirkan terdakwa pada sidang berikutnya, yang akan digelar pada hari Senin, (14/3).
“Saya bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku, jika di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ade Palti.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum menjelaskan, bahwa Agung Salim, Bhakti Salim dan Elly Salim lewat penasehat hukumnya mengajukan permohonan izin keluar Rumah Tahanan (Rutan) untuk dua (2) hari.
Surat ditujukan kepada Ketua PN Pekanbaru cq majelis hakim yang menangani perkara promissory note Fikasa Grup, yakni diketuai Dr Dahlan SH, MH.
Permohonan melampirkan surat keterangan kematian Fatimah Mulia Ibu kandung Agung Salim Cs dari pihak Rumah Duka Heaven, Slipi – Jakarta Barat.
Pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berhasil dikonfirmasi terkait permohonan ijin keluar rutan atas nama Agung Salim, Bhakti Salim dan Elly Salim, karena hari Sabtu Pengadilan Negeri Pekanbaru libur.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Zulham Pardamean Pane saat dikonfirmasi Independensi.com mengatakan, pihaknya belum mengetahui kabar meninggalnya orang tua Agung Salim Cs.
Terkait permohonan, tidak ada ditujukan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, surat permohonan itu ditujukan pada majelis hakim yang akan membuat surat penetapan, kata Pane.
Ditempat terpisah, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk – Pekanbaru melalui Bagian Humas Guswandi tempat Agung Salim, Bhakti Salim ditahan saat dikonfirmasi Minggu (13/3) mengatakan, bahwa Agung Salim, Bhakti Salim dan Christian Salim berada dalam posisi aman di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk – Pekanbaru.
Menurut Guswandi, yang bersangkutan masih berstatus tahanan, Rutan Pekanbaru tidak berhak menahan/memberikan ijin mengeluarkan tahanan, karena dalam wewenang/tanggungjawab pihak kejaksaan sebagai pihak penahan.
Hingga saat ini belum ada surat izin mengeluarkan tahanan dari pihak kejaksaan yang diterima Rutan Pekanbaru.
“Sampai saat ini, Agung Salim dkk mash Berada di Rutan Pekanbaru,” kata Guswandi.(Maurit Simanungkalit)