Komite I DPD RI Dukung Percepatan Penerapan RJ oleh Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menyatakan mendukung upaya percepatan penerapan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana.

“Karena dalam criminal justice system Indonesia telah terjadi pergeseran paradigma. Dari keadilan retributif atau pembalasan menjadi keadilan restoratif atau restorative justice,” kata Ketua Komite I DPD RI H Fachrul Razi dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung diwakili Wakil Jaksa Agung Sunarta di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B Lt. 2 DPD RI, Senin (4/4).

Fachrul menyebutkan Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 juga memberi ruang kebebasan bagi Kejaksaan untuk mengedepankan dan menggunakan restorative justice dalam penegakan hukum.

“Wewenang ini disebut juga dengan diskresi penuntutan (prosecutorial discretionary/opportuniteit beginselen). Atau kebebasan bertindak menurut penilaian Jaksa,” ujarnya dalam Raker mengenai penegakan hukum di daerah dan penerapan Restorative Justice.

Namun, kata dia, tentu dalam penerapannya wajib mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat dan sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2021.

“Yaitu Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya,” tuturnya.

Dia menyampaikan juga Komite I DPD RI mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam membentuk Rumah Restorative Justice sebagai upaya sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dengan melibatkan DPD RI dalam kegiatan sosialisasi.

Selain itu Komite I DPD RI mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice.(muj)