JAKARTA (Independensi.com) – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GI) Tbk Irfan Setiaputra yang menjadi orang nomor satu di Garuda sejak 23 Januari 2020 “nongol” di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/4).
Irfan hadir memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat udara bersama dua orang mantan Komisaris yaitu WA dan BR serta VY mantan Senior Manager Marketing Research Garuda.
“Ke empatnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara tahun 2011-2021 untuk tiga tersangka AW, SA dan AB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (4/4).
Adapun para tersangka yaitu AW mantan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GI, SA mantan Vice President Strategic Management Office PT GI dan AB mantan Vice President Treasury Management PT GI.
Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap ke empat saksi tersebut dilakukan tim jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.
Seperti diketahui Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara oleh Garuda setelah menemukan adanya indikasi suap menyuap dalam proses lelang atau pengadaannya.
Selain diduga adanya sejumlah penyimpangan. Antara lain terkait kajian Feasibility Study atau Business Plan rencana pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ 100 dan ATR 72-600 priode tahun 2011-2013.
Dalam kasus ini ketiga tersangka yaitu AW, SA dan AB disangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)