Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyematkan pita kepada petugas Dishub saat apel gabungan Operasi Ketupat Jaya 2022

Tri Adhianto: Aparat Yang Berhubungan Mudik Lebaran Tidak Boleh Cuti

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Para aparatur Pemeribtah Kota Bekasi pada Dinas yang berkaitan langsung dengan kegiatan mudik pada Lebarab 2022, tidak diperbolehkan cuti. Ini demi pelayanan kepada masyarakat yang mudik.

Penegasan itu disampaikan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat memimpin apel gabungan Operasi Ketupat Jaya 2022 di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jum’at (22/4/2022).

“Untuk beberapa Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  yang langsung berhubungan dengan kegiatan mudik diharuskan untuk tetap masuk alias tidak libur,” tegasnya.

Aparat  Dinas yang pegawainya tidak boleh libur, adalah Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, DBMSDA, BPBD, Dinas Kesehatan serta Puskesmas-puskesmas dan Rumah Sakit (RS).  Pemerintah harus stanby selama masyarakat mudik lebaran 1443 H,”katanya.

Ia menginformasikan   masih ada beberapa wilayah jalur mudik yang rawan genangan air, dan pihaknya  akan melakukan antisipasi terhadap genangan air yang dapat menggangu para pengguna jalan yang hendak lakukan mudik lebaran.Inilah tugas beberapa SKPD yang tidak libur, ujarnya.

Kita lihat di Kota Bintang dan putaran depan Mall Metropolitan Bekasi masih rawan genangan dan ini akan mempengaruhi kelancaran jalur mudik. Pastinya kita akan menempatkan petugas URC supaya genangan dapat cepat surut, tegas Tri.

Dipastikan aparatur negara  berkomitmen akan melakukan pelayanan maksimal terhadap pemudik yang melintas di Kota Bekasi. Bahkan terkait dengan jalan rusak jalur mudik pihaknya akan memastikan langsung ke lapangan.

“Kita punya URC Sitambel ini akan memastikan jalan mulus saat mudik. Saya juga akan cek langsung, “ujarnya.

Ia  meminta pada aparaturnya agar nanti pada saat masuk kerja jangan ada yang absen. Apalagi akalasanya tidak dibenarkan aturan. Padahal sudah diberikan libur panjang oleh pemerintah pusat. Jika ada yang melanggar akan di sangsi tegas hingga penurunan pangkat dan jabatan. (adv/humas/jon)