JAKARTA (Independensi.com) – Delapan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 yang disidik Kejaksaan Agung dalam waktu segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pasalnya tim jaksa penyidik pada hari Selasa (26/4) lalu telah menyerahkan tanggung-jawab ke delapan tersangka berikut barang-buktinya atau tahap dua kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim JPU.
“Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (28/4).
Dia menyebutkan terhadap ke delapan tersangka tetap ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2002. Tujuh diantaranya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung yaitu S, DSD, JD, FS, PS, AS dan JAS. Sedangkan satu tersangka yaitu IWS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Selanjutnya Tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.
Adapun para tersangka atau terdakwa akan didakwa melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.(muj)