JAKARTA (Independensi.com) – Kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Hendi Yusup bin Edi Yusuf anggota Polres Sumedang yang menabrak Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono pada 17 Desember 2021 hingga sempat mengalami luka-luka cukup parah dihentikan penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Bandung.
Penghentian penuntutan dilakukan setelah keduabelah pihak sepakat berdamai. Tersangka pun sudah meminta maaf dan Riyono selaku korban tabrakan memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat tidak melanjutkan perkaranya ke persidangan.
“Korban memaafkan tersangka setelah mendengar kronologis kejadian dan mengingat ini bulan suci Ramadhan adalah bulan berkah,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/4).
Sumedana menyebutkan setelah tercapai kata damai berkat kebaikan hati Riyono yang selamat dari tabrakan, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selanjutnya, tutur dia, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Nana Mulyana sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan kemudian mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana.
“Kini tersangka telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui JAM Pidum melalui ekspose secara virtual pada Kamis (28/4),” ungkapnya seraya menyebutkan alasan disetujuinya penghentian penuntutan melalui restoratif justice karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Tersangka juga telah bertanggung jawab atas perbuatannya dengan membiayai pengobatan Riyono dan sebagai tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan anak-anaknya,” ucap Sumedana.
Dikatakannya juga JAM Pidum mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Rachmad Vidianto beserta Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut.
Tersangka Hendi Yusup bin Edi Yusuf sebelumnya disangka melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kasus yang terjadi di Jalan Tata Surya Kota Bandung.
Saat itu tersangka selaku Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan dan Patroli Polres Sumedang yang sedang mengendarai mobil Suzuki Grand Vitara Nomor Polisi VII-19.2-39 tanpa sengaja menabrak korban Riyono yang sedang olahraga pagi jalan kaki sekitar pukul 05.00 WIB.(muj)