Ditetapkan Sebagai Tersangka, AN Protes

Loading

CIREBON (IndependensI.com) – Tersangka penyimpangan aset bekas air limbah PDAM, AN, ajukan keberatan atas penetapan status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Sebelumnya, Kejari menetapkan satu tersangka berinisial LT sebagai tersangka atas hilangnya aset bekas air limbah PDAM, yang termasuk dalam aset cagar budaya.

Setelah itu, penetapan LT menyeret AN sebagai tersangka sebagai pihak yang diberikan tugas.

AN beranggapan, pihaknya hanya menjalani tugas yang diberikan oleh tersangka LT saat menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Badan Keuangan Daerah Kota Cirebon Tahun 2018.

“Saya ditawari pekerjaan oleh LT Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon sebagai Pelaksana Bongkaran,” katanya Rabu 11 Mei 2022.

AN menambahkan, tawaran LT disetujui sebagai sebagai pelaksana bongkaran dan dibuatkan surat tugas dengan nomor 090/184-BMD/ BKD/2019 yang ditandatangani oleh LT.

“Dengan rincian tugas sebagai Pelaksana Bongkaran SDN Gelatik eks, gedung PMI, aset rusak berat PDAM di Ade Irma Suryani,” tuturnya.

Menurut AN, setelah mengumpulkan tujuh orang pekerja. Kemudian, memberikan surat tugas tersebut, LT meminjam uang, sejumlah Rp20.000.000.

“Bahwa selama pekerjaan bongkar tersebut dilakukan, kami tidak setiap hari berada di lokasi, karena sudah menunjuk HP untuk mengurus dan memantau teknis pekerjaan di lokasi,” ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum AN, Qorib Magelungsakti menjelaskan dari kesaksian para pekerja bongkar, setelah pembongkaran Pompa Riol Ade Irma Suryani selesai.

AMN pelaksana seksi pendayagunaan dan penghapusan, dan FS, pelaksana seksi pendayagunaan dan penghapusan BMD BKD Kota Ciebon.

Menyuruh para pekerja untuk membawa bongkahan besi pompa tersebut ke tempat penjualan besi, pangkalan besi tua, milik SR yang berlokasi di Jalan Kusnan Kota Cirebon.

“Proses penimbangan dan pembayaran disaksikan oleh para pegawai di BMD BKD Kota Cirebon yang masuk dalam Surat Tugas bernomor 090/184-BMD/2019. Hasil penjualan, berjumlah Rp61.000.000, dan saat pembayaran oleh SR, uang tersebut diterima oleh FS,” tuturnya.

Menurut Qorib, penetapan AN sebagai tersangka dan diposisikan sebagai yang menjual Riol Pompa Ade Irma Suryani, oleh Kejari Kota Cirebon terkesan terburu-buru.

“Status tersangka AN berdasarkan Nomor Penetapan: TAP 920/M.2.11/04/2022 tertanggal 07 April 2022 dalam perkara tersebut, tidak sesuai dengan peran dari AN sebagai pelaksana bongkaran yang ditugaskan oleh LT dalam perkara penyimpangan aset eks air PDAM,” pungkasnya.