JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga saksi dari Kementerian Perdagangan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022, Jumat (13/5).
Ketiganya yang diperiksa di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejagung, Jakarta masing-masing saksi R selaku analis perdagangan serta saksi DR dan P selaku fasilitator perdagangan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan ketiga saksi diperiksa sebagai orang yang melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor di Kementerian Perdagangan dengan sistem inatrade.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya,” ucap Sumedana.
Seperti diketahui kasus yang disidik Kejagung terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh para tersangka dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor CPO yang tidak memenuhi syarat pada Januari 2021 hingga Maret 2022.
Antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.
Para tersangka tersebut antara lain Indrasari Wisnu Wardhana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Kementerian Perdagangan.
Kemudian tersangka Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group dan Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Ke empat tersangka hingga kini masih ditahan dan bahkan masa penahanannya telah diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei hingga 17 Juni 2022, setelah masa penahanan pertama selama 20 hari berakhir pada 8 Mei 2022.(muj)