Kadiv Pas Kemenkumham Provinsi Riau Maulidi Hilal SH MSi

Sebanyak 1.942 orang Warga Binaan Riau Akan Menghirup Udara Bebas

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Dalam rangka program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) sekaligus melakukan pencegahan, penanganan, pengendalian serta pemulihan covid-19, sebanyak 1.942 orang warga binaan diberbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Provinsi Riau, akan segera menghirup udara bebas.

Hal itu disampaikan Kadiv Pas Kemenkumham Provinsi Riau Maulidi Hilal SH MSi menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Pekanbaru, Jumat, (3/3/2020) pagi.

Menurut Hilal, setelah menerima penjelasan dari Kemenkumham Yasona Laoly bahwa akan ada pemberian asimilasi dan integrasi kepada narapidana yang sudah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya tiga perempat dari masa hukumannya.

Sehubungan dengan hal itu, pihaknya langsung melakukan pendataan di sebelas (11) lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan empat (4) rumah tahanan (Rutan) serta satu (1) LPKA yang tersebar di Provinsi Riau.

Karena dari 12.845 orang warga binaan, terdapat 2.251 orang tahanan dan 10.603 orang narapidana yang didalamnya terdapat 30 orang tahanan anak serta 116 anak didik pemasyarakatan, sebanyak 1.942 orang akan segera bebas.

Dikatakan, pendataan terhadap seluruh warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan yang ada di Provinsi Riau, sesuai arahan dari pihak Kemenkumham, dapat dilakukan hingga 7 April mendatang.

Karena untuk seluruh Indonesia, jumlah narapidana yang akan menghirup udara bebas ini, kemungkinan besar berjumlah sekitar 30 ribuan orang.

Hanya saja, bagi narapidana yang kasusnya korupsi, narkoba dengan hukuman diatas 5 tahun penjara, kasus terorisme, kasus kejahatan HAM berat dan kasus yang melibatkan narkotika phisikotrapika, kejahatan transnasional terorganisir warga negara asing dan bukan warga negara asing, tidak ikut bebas.

“Pokoknya tidak semua kasus yang mendapat kesempatan asimilasi dan integrasi ini,” ujar Maulidi Hilal.

Sebagaimana diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menerbitkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menkumham nomor 19.PK.01.04 tahun 2020, sebagai payung hukum dalam melepas sebagian warga binaan, sekaligus menjaga penyebaran virus corona agar jangan sampai menjangkit di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Apalagi jika dilihat keadaan penghuni seluruh lembaga pemasyarakatan saat ini, pada umumnya over kapasitas, sehingga sangat mengkhawatirkan bila ada warga binaan terjangkit covid-19. (Maurit Simanungkalit)