Abdy Yuhana : Pancasila Harus Menaungi Seluruh Peraturan Perundang-undangan

Loading

BANDUNG (Independensi.com)- Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) melaksanakan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan  di ruang rapat Ismail Saleh, baru-baru ini.

Giat Pembinaan kali ini mengundang Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan dan Anggota DPRD Jawa Barat Abdy Yuhana sebagai narasumber kegiatan.

Dalam pemaparannya mengenai Visi Negara Pancasila,  Abdy menyampaikan beberapa isu – isu yang berkaitan dengan peraturan dan perundang – undangan sekarang ini. Isu – isu tersebut antara lain mengenai penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja, isu pengujian Peraturan Daerah (Perda), isu usulan Raperda bermuatan religius oleh Kepala Daerah tertentu dan isu bagaimana suatu Raperda bisa memiliki muatan lokal tanpa menimbulkan pertentangan dengan nilai Pancasila.

Melanjutkan pemaparannya, Abdy menjelaskan bahwa Pancasila sebagai konsensus bangsa Indonesia harus menaungi seluruh peraturan dan perundang-undangan di negara Indonesia.  Terutama mengingat peran Pancasila sebagai pemersatu bagi seluruh suku dan etnis di seluruh Indonesia, sebuah peran yang telah dilaksanakan sejak masa persiapan kemerdekaan Indonesia.

“Di dalam Pancasila terdapat penjabaran mengenai tiga relasi, yaitu relasi individu dengan individu, relasi individu dengan negara dan relasi individu dengan Tuhan, nilai-nilai tersebut yang membedakan Pancasila dengan paham lainnya seperti paham Komunisme dan Liberalisme,” papar Abdy.

Dalam pembentukan regulasi, Abdy menegaskan harus didasari dengan nilai – nilai keadilan dan memberi manfaat bagi warga negara. Sehingga Abdy mengingatkan agar jangan sampai regulasi yang dibentuk bertentangan dengan peraturan & perundang-undangan lebih tinggi dan penyusunan harus dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada. Dengan demikian, proses atau sistem demokrasi tidak melampaui hukum yang berlaku.

“Kita sudah memiliki perekat bangsa bernama Pancasila sehingga segala macam perbedaan janganlah dijadikan sebagai konflik, selain itu pembentukan hukum harus sejalan dengan tujuan negara” tutur Abdy. (Hiski Darmayana )