JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar acara Halal Bihalal dan syukuran penempatan kantor baru di Gedung IM2 yang diselenggarakan pada Rabu (18/5) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Selain itu dilaksanakan setelah adanya intruksi pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka oleh pemerintah,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5).
Pernyataan juru bicara Kejati DKI Jakarta ini untuk mengklarifikasi pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan Kejati DKI Jakarta abaikan larangan Presiden Jokowi menyelenggarakan Halal Bihalal.
Ashari mengatakan acara yang dihadiri tidak lebih dari 40 orang pejabat struktural itu tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan yang hadir masih menggunakan masker serta menjaga jarak.
“Sebagaimana Instruksi dari Menteri Dalam Negeri tentang Pemberakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM DKI Jakarta yang berada pada Level 2,” tuturnya.
Apalagi, kata Ashari, Presiden Jokowi dua minggu setelah Lebaran telah mengumumkan dibolehkannya tidak menggunakan masker jika beraktifitas di area terbuka atau outdoor.
“Salah satu pertimbangannya adalah penanganan Covid-19 semakin terkendali,” tuturnya seraya menyebutkan untuk pegawai lain dan unsur lainnya mengikuti secara virtual dan seluruh pegawai yang mengikuti Halal Bihalal telah mendapat vaksin dosis ke-3.(muj).