Foto : Perwakilan ormas yang mengadukan kasus ritual nyeleneh pernikahan manusia dengan kambing saat hendak dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Gresik, Jawa Timur.

Usai Dimintai Keterangan, Empat Ormas Minta Polisi Serius Tangani Kasus Ritual Nyeleneh Penikahan Manusia dan Kambing

Loading

GRESIK (Independensi com)  – Empat Ormas yang mengadukan kasus ritual nyeleneh pernikahan manusia dan kambing, yakni Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gresik, Aliansi Warga Cerdas (AWC) Gresik, Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), dan Informasi Dari Rakyat (IDR) di panggil panggil Polres Gresik, Jawa Timur.

Pemanggilan dilakukan untuk memintai keterangan dari para pengaduh terhadap kasus  tersebut, agar polisi bisa memulai penyelidikan.

Menurut Perwakilan AWC Syafii, pemanggilan dilakukan untuk memintai keterangan kepada para pengadu. Sebab, pihak kepolisian membutuhkan bukti sebagai dasar pengaduan agar bisa ditindak lanjuti.

“Hari ini kami diundang Polres Gresik, untuk dimintai ketarangan terkait pengaduan kasus ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing yang terjadi di Pesanggerahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, yang telah kita layangkan ke pihak kepolisian,” ujarnya, Sabtu (11/6).

“Kita para pengadu oleh pihak kepolisian, tak hanya dimintai keterangan tetapi juga diminta memberikan video atau dokumentasi ritual tersebut, untuk dijadikan dasar pengaduan,” tuturnya.

Syafii menambahkan bahwa pihaknya bersama tiga ormas lain, yang notabene pengadu telah memberikan semua bukti rekaman video kepada pihak penyidik dari Polres Gresik.

“Kami para pengadu, tadi sudah menyerahkan bukti berupa video terkait ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing, kepada penyidik. Semoga ini bisa menjadi atensi serius Polres Gresik, dalam menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” ungkapnya.

“Perlu kami juga tegaskan terkait kasus ini, bahwa seluruh pihak yang terlibat atau hadir di lokasi kegiatan tersebut. Maka bisa terkena sanksi pidana setidaknya 5 tahun,” imbaunya.

“Hal itu sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 UU ITE, pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama,” tandas, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini. (Mor)