Kejari Jakut Berhasil Lelang Sejumlah Barang Rampasan Negara Senilai Rp4,9 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil melelang sejumlah barang rampasan negara senilai Rp4,9 miliar melalui lelang terbuka secara elektronik (e-auction Close Bidding) yang dilaksanakan Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II pada Kamis (9/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto mengatakan barang-barang rampasan negara yang dilelang berasal dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Uang hasil lelang eksekusi barang rampasan selanjutnya nanti akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Atang melalui Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam, Jumat (10/6)

Adapun barang rampasan negara atau objek lelang yang berhasil terjual melalui e-auction Close Bidding bertempat di Aula Kantor Kejari Jakarta Utara antara lain untuk perkara pidana umum yaitu:

1) Tekstil/kain sebanyak 1850 roll dalam berbagai ukuran dan motif (Perkara an. IRWAN KURNIADI als AFUK), tempat penyimpanan di PT. TRIPANDU PELITA. Terjual senilai Rp1.236.858.000,-

2) 1 (Satu) Unit Mobil BMW No.Pol. B-1598-EBC berikut BPKB. 1 (Satu) Unit Mobil BMW No.Pol. B-1020-LD berikut STNK dan BPKB (Perkara an. DEWI HANDAYANI binti SABIRIN), tempat penyimpanan di gudang kendaraan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Terjual senilai Rp212.121.212,-

3) 1 (satu) unit Mobil Tangki No.Pol : B-9076-CNA berikut kunci kontak dan STNK.
1 (satu) unit Mobil Tangki No.Pol : B-9224-CFU berikut kunci kontak dan STNK.
1 (satu) unit Mobil Tangki No.Pol : B-9211-CFU berikut kunci kontak dan STNK.
1 (satu) unit Mobil Tangki No.Pol : B-9101-CFU berikut kunci kontak dan STNK.
1 (satu) unit Mobil Tangki No.Pol : B-9024-CFU berikut kunci kontak dan STNK.
1 (satu) unit Mobil Tangki No.Pol : B-9046-NFU berikut kunci kontak dan STNK.
1 (satu) unit Mobil Tangki No.Pol : B-9148-CFU berikut kunci kontak.
1 (satu) unit Mobil Tangki No.Pol : B-9070-CFU berikut kunci kontak.
1 (satu) unit Mobil Box sedang warna Hijau No.Pol : B-9342-PXR berikut kunci kontak.
1 (satu) unit Mobil Box sedang warna Hijau No.Pol : B-9817-PXR berikut kunci kontak.
1 (satu) unit Mobil Box kecil warna Hijau No.Pol : B-9152-TXU berikut kunci kontak.
1 (satu) unit Mobil Box kecil warna Hijau No.Pol : B-9708-UXU berikut kunci kontak.
1 (satu) unit Mobil Tangki No.Pol : B-9093-CAN berikut kunci kontak (Perkara an. NEDIH alias BOS JEBOS), tempat penyimpanan di PT. INTI SUMBER NUSA REZEKI.
Terjual senilai Rp. 1.504.500.000.

Dalam perkara pidana khusus :
1) 1 (satu) Unit KM Inkamina 591 Berikut Document Kapal Fiber; Tempat Penyimpanan berada di Dernaga Mabes Polairud (Perkara an. ISMAIL bin BIBIT SUGENG HARIANTO (alm), terjual senilai Rp. 88.600.000.

2. 1 (Satu) Unit Mobil Force No.Pol. D-1548-RC. (Perkara an. EKSAN EFENDI SAIDO), tempat penyimpanan berada di Gudang kendaraan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Terjual dengan nilai Rp. 1.930.500.000.

Adapun objek lelang yang gagal lelang yaitu:
1) 1 (satu) unit KM. INKA MINA 08 (Perkara an. WAKIDI Bin SOMO PAWIRO), tempat penyimpanan di Dermaga Polairud Muara Baru.
2) 3 (Tiga) Unit Mesin Kapsul,1 (satu) Unit Mesin Printing; dan 1 (satu) Unit Mesin aduk; Dirampas Untuk Negara (Perkara an. TULUS PERINO LUMBAN RAJA als PERINO NAINGGOLAN), tempat penyimpanan berada di Gudang kendaraan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

3) Container dengan nomor KKFU7755856 40”; Container dengan Nomor TCLU8616768 40”, Container dengan Nomor APHU7094564 40” Yang dimuat didalam container berisikan berbagai macam/jenis barang berbagai macam barang (Piano, rangka dan mesin motor, mesin foto copy, spare part dan lain-lain), dirampas untuk negara (Perkara an. DEDE HAERUMAN), tempat penyimpanan di PT. TRIPANDU PELITA. (muj).