BEKASI (IndependensI.com)– Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Jawa Barat Dani Ramdan berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memberikan izin kepadanya dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, terkait lanjutan pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi.
“Kita harapkan satu sampai dua bulan ini, Mendagri sudah memberikan izin karena saya sebagai Penjabat Bupati dan Pak Tri Adhianto juga sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi. Jadi perlu ada izin dari Mendagri,” katanya menjawab Independensi.com di sela-sela pemancangan tiang pertama pembanginan Instalasi Pengolaha Air (IPA) kerjasama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dengan BUMN PT PP Tirta Tanah Merah, Rabu (22/6/2022).
Salah satu kendala lambannya proses pemisahan aset PDAM antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, diakui Dani, karena lima tahun terakhir adanya gonta-ganti Bupati Bekasi hingga lima kali karena awalanya Bupati Neneng Hasanah Yasin terkena kasus korupsi dan persoalan politik.
Sebagaimana diketahui, wacana pemisahan aset ibi sudah sejak 2015 dan hingga kini belum tuntas. Saat Bupati dan Wali Kota Bekasi defenitif, besaran kompensasi yang harus dibayarkan Pemkot Bekasi ke Pemkab Bekasi, sulit untuk sepakat. Padahal, secara bersama sudah dilakukan penghitungan melalui BPKP dan audit independen.
“Kita menunggu izin Mendagri. Mudah-mudahan satu atau dua bulan ini sudah ada izin dari Mendagri. Klo izin sudah ada, kita langsung tindak lanjuti untuk pemisahan,” tegas Dani Ramdan.
Sebelkmnya diberitakan sebagaimana diterangkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini, proses pemisahan asset tinggal selangkah lagi. Artinya, Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi, sebagai kepala daerah pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, hanya menandatangani pengakhiran kerjasama, karena prosesnya sudah berjalan selama ini.
Pemerintah Kota Bekasi sudah memiliki PDAM Tirta Patriot. Lalu, Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki PDAM Tirta Bhagasasi secara 100 persen tanpa dibagi dua oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Sebetulnya, sekarang ini tinggal tanda tangan kepala daerah. Ini yang menjadi amanat Penjabat Bupati sekarang Dani Ramdan, bagaimana pengakhiran kerjasama ini harus sudah selesai. Kedua kepala daerah ini tinggal tanda tangan saja, karena proses-proses sebelumnya telah selesai dilalui,” kata Ani.
Dia menjelaskan, dinamika politik yang berkembang membuat proses pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menjadi terkatung-katung selama ini.
Dalam penilaian aset, sebenarnya sudah ada penghitungan BPKP Jawa Barat. Pemkot Bekasi akan memberikan kompensasi ke Pemkab Bekasi Rp 181 miliar.
Awalnya sebagaimana pernah diungkapkan Ketua Bappeda Kabupaten Bekasi Slamet Supriyadi, berdasarkan hasil kajian dan hitung-hitungan, nilai aset yang harus dibayar Pemkot Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, semula sebesar Rp 362 miliar. Angka itu termasuk delapan aset milik Pemkab Bekasi yang ada di Kota Bekasi. Nanum pembahasan terakhir dan sesuai rekomendasi BPKP Jawa Barat, nilai kompensasi disepakati Rp 181 miliar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengelola perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD) tidak lagi dibenarkan satu BUMD dimiliki dua pemerintahan. Jika ada BUMD milik bersama dua pemerintah daerah, harus berbentuk Perseroda, tidak lagi perusahaan daerah. (jonder sihotang)