Kasus Mafia Tanah Cipayung, Kejati DKI Masih “Tutup Rapat” Rencana Periksa Para Tersangka

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan tiga orang sebagai tiga tersangka kasus mafia tanah terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Cipayung, Jakarta Timur oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta.

Namun hingga kini Kejati DKI Jakarta masih menutup rapat rencana untuk memeriksa ketiga orang tersangka yaitu LD selaku notaris, MTT dari pihak swasta dan HH selaku Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar Affandi saat dihubungi Independensi.com, Kamis (30/6) beralasan pihaknya sampai saat ini masih fokus memeriksa saksi-saksi.

“Para saksi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” katanya seraya menyebutkan tidak menutup kemungkinan dalam kasus tersebut tersangkanya bertambah. “Sabar. Kita pun akan beritahu kalau ada perkembangan (penambahan tersangka),” ucap dia saat menjawab pertanyaan soal kemungkinan adanya tersangka baru.

Kejati DKI Jakarta seperti diketahui telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupusi pengadaan lahan untuk RTH di Cipayung, Jakarta Timur dengan lebih dahulu LD dan MMT dijadikan sebagai tersangka

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (14/6) mengungkapkan LD selaku notaris dan MTT dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58 dan Nomor: TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.

Sedangkan penetapan HH selaku Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka empat hari kemudian berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.(muj)