Terpidana kasus penggelapan sertifikat rumah yaitu Seman (dua dari kanan) yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung saat akan dieksekusi.(ist)

Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah tiga tahun buron terpidana kasus penggelapan Seman, 69, ditangkap Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung di Ruko CBD Ketapang Cipondoh Tangerang Banten sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (11/7).

“Selanjutnya terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakata dibawa ke Kejati untuk kemudian dieksekusi guna menjalani hukuman,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (12/7).

Sumedana menyebutkan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 282/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 dihukum satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan atau melanggar pasal 372 KUHP.

Dikatakannya terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut untuk dieksekusi guna melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung. “Tapi karena tidak datang terpidana dimasukan sebagai DPO sampai kemudian berhasil diamankan.”

Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Lingga Nuarie menambahkan kasus yang menjerat terpidana Seman terkait penggelapan sertifikat rumah atas nama Tju Hiak Jong.

“Perbuatan tersebut dilakukan terpidana pada 25 November 2010 bertempat di Taman Surya Blok 1 Rt 008 Rw 0015, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat,” ucapnya seraya menyebutkan terpidana telah dieksekusi ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat semalam sekitar pukul 21.30 WIB.

Sumedana mengatakan juga melalu program Tabur, Jaksa Agung meminta kepada jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan untuk dieksekusi guna kepastian hukum.

Dia pun kembali mengimbau para buronan yang menjadi DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (muj)