PT. SKE Diduga Tak Sesuai UU, Kuasa Hukum: Kita Tuntut Hak Beni

Loading

CIREBON (IndependensI.com) – Konflik antara mantan karyawan PT. Sejahtera Kurir Express (SKE) Beni Suhendar Ritonga dengan PT. SKE capai pertemuan Tripartit

Kuasa hukum Beni Reno Sukriano mengatakan, pertemuan tripartit ini pihaknya telah memberikan tuntutan kepada PT. SKE

“Yang kita tuntut adalah kompensasi termasuk ganti rugi yang ditimbulkan dari PHK yang dilakukan oleh perusahaan,” katanya, Kamis (21/7).

Dirinya melanjutkan, pada pertemuan tripartit tadi, banyak sekali ketidaksesuaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

“SOP dan sebagainya ternyata pihak perusahaan pun tidak punya, bahkan mengenai jam lembur mereka tidak sesuai dengan aturannya,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, kompensasi yang diberikan ketika lembur kerja sangat jauh dari aturan yang ada.

“Beni selama di PT. SKE bekerja selama 12 jam, aturan yang ada adalah 8 jam kerja, nah ini jam lembur hanya di berikan 65 ribu untuk pulang pergi dari Jakarta Ke Cirebon,” tuturnya.

Pihaknya juga menuntut, kompensasi mengenai kontrak kerja pada tahun pertama. Jika memang PT. SKE tidak bisa memenuhi tuntutannya, pihaknya akan melakukan langkah lanjutanya.

“Kalau memang bisa memohon untuk PPIH, kalau memang bisa dilakukan ya kalau bisa PT. SKE bisa di bekukan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Cabang PT. SKE Mursid mengatakan, selama tuntutan dari Beni sesuai dengan undang-undang, pihaknya akan memenuhi

“Sampai saat ini kita masih melalukan perhitungan,” singkatnya. ()