Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (foto/muj/independensi)

Pejabat Bea dan Cukai kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Impor Baja

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Seorang pejabat Bea dan Cukai kembali diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Pejabat yang diperiksa di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta yakni M selaku Kepala Bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok periode 2017-2020.

“Selain itu juga turut diperiksa tim jaksa penyidik sebagai saksi yakni PI selaku pensiunan dari PT Krakatau Steel,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (25/7)

Sumedana menyebutkan baik saksi M maupun saksi PI diperiksa terkait penyidikan kasus tersebut untuk tiga tersangka yaitu tersangka TB, T dan BHL. “Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.”

Adapun tersangka TB selaku Analis Perdagangan di Kementerian Perdagangan, tersangka T selaku Manager PT Meraseti Logistik Indonesia dan tersangka BHL adalah bos atau pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia.

Dia menambahkan dalam kasus yang sama ada juga dua saksi lainnya yang diperiksa untuk enam tersangka dari pihak korporasi yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PA dan PT PMU.

“Keduanya yakni saksi AY selaku Direktur Utama PT Delta Systech Indonesia dan saksi BP selaku Direktur Utama PT Moment Construction Energy diperiksa juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tuturnya. 

Seperti diketahui kasus yang disidik Kejagung berawal ketika enam perusahaan importir mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS).

Surat Penjelasan tersebut diterbitkan Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berdasarkan permohonan dari ke enam perusahaan importir.

“Alasannya untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya dan PT Pertamina Gas,” ungkap Sumedana.

Namun, tuturnya, berdasarkan keterangan dari ke empat BUMN ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material berupa besi, baja, baja paduan dengan enam importir. “Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan dan dugaan korupsi dilakukan ke enam importir,” ucap Sumedana. (muj)