Merdeka dari Kecelakaan di Perlintasan

Loading

CIREBON (IndependensI.com) – Dalam rangka menyambut HUT RI ke-77, sekaligus sebagai momentum bagi peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas di perlintasan kereta api, hari ini, Kamis 11 Agustus 2022, PT KAI Daop 3 Cirebon bersama Balai Tekhnik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Barat, Jasa Raharja, Kepolisian dan perwakilan Mahasiswa Kota Cirebon dengan menggunakan kostum “Pejuang 45” melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan Jalan Kartini dan Jalan Krucuk – Kota Cirebon.

Acara ini diisi dengan orasi himbauan tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No:22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, pemasangan spanduk disiplin berlalu lintas, aksi teatrikal tentang pentingnya kehati – hatian di perlintasan sebidang, dan pembagian souvenir menarik seperti boneka, mug, bunga serta stiker kepada para pengguna jalan yang melintas.

“Dalam rangka menyambut HUT RI ke-77, kita mengajak kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, agar senantiasa selalu berdisiplin berlalu lintas terutama ketika akan melintas diperlintasan kereta api. Paska kejadian kecelakaan lalu lintas di Km 202 + 1 pada tanggal 6 Agustus 2022 yang lalu, kami menghimbau kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas diperlintasan sebidang, baik yang terjaga maupun tidak, wajib tengok kiri – kanan sebelum melintas, yakinkan di kedua arah, tidak ada kereta api yang melintas. Jika sudah yakin tidak ada KA yang melintas, baru bisa melintas di perlintasan tersebut,” jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

Selanjutnya Suprapto menjelaskan, bahwa keberadaan palang pintu dan penjaga pintu, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatan bagi pengguna jalan raya ketika melintas di perlintasan sebidang, ada di rambu – rambu lalu lintas. Tercatat di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang mulai menunjukan trend peningkatan, di tahun 2019 terjadi 22 kasus, tahun 2020 ada 9 kasus, tahun 2021 ada 8 kasus, dan di tahun 2022 (periode Januari – pertengahan Agustus) telah terjadi 9 Kasus.

PT KAI Daop 3 Cirebon meminta semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing – masing, agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang. Salah satu bentuk perhatian tersebut diantaranya adalah agar pemilik jalan sesuai kelasnya, melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

” PT KAI Daop 3 Cirebon berharap, seluruh stakeholders saling berkolaborasi sesuai fungsinya di dalam peraturan yang berlaku, guna menyelesaikan permasalahan keselamatan di perlintasan kereta api. Sehingga kedepannya, tidak terjadi lagi jatuh korban akibat kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api. Salam Merdeka…..!!!” tutup Suprapto.