Sangihe (Independensi.com) – PT.TMS berulah lagi. Kali ini sudah jelas melakukan pelanggaran hukum, dan tidak mengindahkan surat yang dilayangkan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Surat Rekomendasi komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI ( Komnas HAM RI).
Saat masyarakat Sangihe, khususnya masyarakat yang tergabung dalam Save Sangihe Island (SSI) bersiap siap merayakan Hari Kemerdekaan RI ke 77, pada 17 Agustus 2022, PT TMS dengan beraninya melakukan pelanggaran hukum dengan memobilisasi alat7 bor masuk ke base camp mereka di Kampung Bowone.
Mengetahui mobilisasi alat berat yang dilakukan PT.TMS, masyarakat melakukan “upacara” pengadangan di jalan sekitar Kampung Bowone.
Mereka meminta supaya alat berat itu harus keluar dari bumi Sangihe,dan kembali ke daerah asal alat tersebut .
Takaliuang, PT. TMS tidak mengindahkan putusan PTUN Manado yang memerintahkan untuk menunda pemberlakuan izikn lingkungan yang kemudian melarang semua aktivitas operasional perusahaan.
PT.TMS menurut Aktifis Perempuan yang akrab disapa Akang Jull, juga tidak mengindahkan Surat Kantor Staf Kepresidenan pada tanggal 26 Juli juga telah bersurat pada Menteri ESDM, Gubernur Sulut, Kapolda Sulut, Bupati Sangihe dan Kapolres Sangihe, agar menghormati keputusan PTUN Manado dan menjaga kondusifitas situasi di lapangan.
Selain itu segala hal yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT. TMS agar dihentikan hingga ada keputusan hukum tepat atau terdapat penetapan pengadilan lain, sebagaimana tercantum pada putusan PTUN Manado.
Demikian pula pada Tanggal 7 Juli 2022, Komnas HAM juga telah menyurati Kementerian/Lembaga terkait, yaitu ESDM, KLHK, KKP, Polri, Gubernur Sulawesi Utara, Polda Sulut, Bupati Sangihe dan Polres Sangihe untuk memastikan PT. TMS mematuhi putusan PTUN Manado.
Surat Komnas HAM RI bernomor 564/PK-HAM/VI/2022,ditanda tangani Ketua, Ahmad Taufan Damanik
Sungguh menjadi sebuah ironi,di tengah perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 yang seharusnya syahdu ini, masyarakat di Sangihe justru harus berjuang melawan perusahaan yang akan merusak lingkungan dan ruang hidup mereka.
“Dimana keberpihakan Pemerintah? Apakah Pemerintah akan berdiri di belakang masyarakat atau perusahaan pelanggar hukum?,” ujar Jull bertanya
Merusak Baliho Bupati
Diawali dengan masuknya dua alat bor yang dimuat di tronton yang didatangkan dari Manado melalui pelabuhan Pananaru. Alat bor diperkirakan mulai bergerak ke arah Kampung Bowone pada pukul 00.30,Rabu dini hari(17/8).
Di dalam perjalanan menuju Bowone tronton yang memuat alat bor menyambar Gapura Perayaan 17 Agustus, dimana di gapura tersebut terdapat gambar Bupati, dan bendera merah putih yang terletak di atas gapura terjatuh.
Kemudian ada kabel listrik milik warga yang di sekitar Kampung Kaluwatu juga putus tersangkut tronton yang memuat alat bor tersebut.
Ketika memasuki kampung Bowone alat berat tersebut dihadang oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Save Sangihe Island, yang meminta mereka untuk kembali ke Pananaru.
Karena menghormati Perayaan 17 Agustus, yang harusnya begitu sakral dan hikmat bagi masyrakat, warga melakukan blokade fisik, agar masyarakat yang akan merayakan Hari Kemerdekaan masih tetap dapat melalui jalan tersebut.
Setelah melakukan negosiasi alot selama satu jam lebih, mereka berputar kembali ke arah Kampung Salurang.
Saat ini alat berat tersebut masih terparkir di perbatasan Bowone-Salurang. Dan sampai saat ini masyarakat masih berjaga di rumah warga, mengantisipasi jika alat berat kembali lagi.
Surat KSP
Kantor Staf Presiden (KSP) telah bersurat kepada Gubernur Sulawesi Utara, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Bupati Kepala Daerah Kepulauan Sangihe dan Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe mengenai tindak lanjut penyelesaian konflik pada Tambang Emas PT.TMS Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Surat yang bernomor B-237/KSP/D.1/07/2022, tertanggal 26 Juli 2022 yang ditanda tangani Deputi 1 Kepala Staf Presiden, Febry Calvin Tetelepta, diantaranya berbunyi; Kantor Staf Presiden meminta agar Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk menghormati Putusan Pengadilan dan Menjaga Kondusifitas Situasi di Lapangan.
PTSelain itu, lanjut isi surat itu, Segala Hal yang Berkaitan dengan Aktivitas Pertambangan PT TMS Untuk Dihentikan Hingga Putusan BERKEKUATAN HUKUM TETAP atau Terdapat Penetapan Pengadilan Lain,sebagaimana tercantum pada putusan 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo. (edl)
Dengan kegiatan PT. TMS yg tdk menghormati Hukum, sebaiknya masyarakat Sangihe membakar semua peralatan yg dibawa oleh PT. TMS. Ini cara satu²nya utk menghentikan kegiatan yg dilakukan olh PT. TMS.