SETARA Institute Kecam Dukungan Wali Kota Bandung Terhadap Organisasi Anti Syiah

Loading

JAKARTA (Independensi)- SETARA Institute menanggapi tindakan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang meresmikan Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) di Jalan R.A.A. Martanegara No.30 Turangga Kota Bandung, pada 28 Agustus 2022. Selain Wali Kota Bandung, dalam peresmian tersebut hadir pula Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota, Perwakilan Dansesko TNI, Camat Lengkong, dan Kapolsek Lengkong.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bandung menyatakan bahwa pemerintah kota Bandung mengapresiasi dibangunnya gedung dakwah ANNAS. Wali Kota memberikan dukungan kepada ANNAS agar gedung dakwah ini semakin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga masyarakat kota Bandung dalam menjalankan aktivitas keagamaan sesuai agama yang diakui oleh negara.

SETARA Institute pun mengecam keras kehadiran Wali Kota dan aparatur negara di Kota Bandung serta dukungan mereka terhadap ANNAS.

“Apa yang dilakukan oleh Walikota Bandung dan aparat pemerintah di Kota Bandung jelas merupakan keberpihakan nyata dan fasilitasi aktif kepada ANNAS yang, menurut data riset SETARA Institute, kerapkali menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan pada kategori aktor non-negara,” ujar Halili Hasan, Direktur Riset SETARA Institute, baru-baru ini.

Selain itu, sambung Halili, pernyataan Wali Kota dalam sambutannya, yang membingkai kelompok-kelompok yang menjadi objek gerakan ANNAS seakan “tidak diakui negara” merupakan pernyataan dan sikap intoleran.

SETARA juga menilai kehadiran dan apresiasi yang diberikan oleh Wali Kota Bandung telah menciderai rasa keadilan korban intoleransi, terutama Komunitas Syiah, yang secara berulang menjadi korban intoleransi dan pelanggaran atas kebebasan beragama/berkeyakinan oleh ANNAS. Selain itu, Wali Kota juga telah memporak-porandakan agenda-agenda inklusi sosial dan penguatan kohesi sosial yang dengan kerja diupayakan jaringan masyarakat sipil dan komunitas lintas agama di Bandung.

“Karena itu, SETARA Institute mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan teguran kepada Wali Kota atas sikap dan tindakannya tersebut. Wali Kota dan aparatur Pemerintah Kota dan Kecamatan disana. Aparatur negara, termasuk DPRD, aparat TNI dan kepolisian setempat, serta perangkat kecamatan, harus bersikap netral dan patuh pada UUD Negara Republik Indonesia tahun dimana Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 (2) memberikan jaminan kesetaraan kepada tiap-tiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Demikian pula dengan Panglima TNI dan Kapolri. Mereka harus memberikan peringatan dan teguran keras kepada jajarannya yang mendukung kegiatan organisasi intoleran,” tegas Halili.

Berkaitan dengan isu ini, SETARA Institute juga mendesak Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang penamaan organisasi ANNAS yang mengandung frasa “Anti Syiah”, dengan tetap menghormati hak berkumpul dan berorganisasi sesuai jaminan HAM dan hak konstitusional warga. Permusuhan terhadap sesama warga negara yang diekspresikan sebagai nama dan misi organisasi nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 yang menjamin kesetaraan warga negara.

“Frasa ‘anti Syiah’ sebagai penciri utama ANNAS jelas bertentangan dengan Pasal 3 UU Ormas, yang berbunyi “Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”,” ujar Halili (Hiski Darmayana)