Setara Institute Kritisi Larangan Ibadah Natal di Maja Lebak

Loading

JAKARTA (Independensi)- Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengkritisi Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang meminta umat Kristen di Kecamatan Maja untuk beribadah Natal di Rangkasbitung.

Permintaan tersebut muncul karena tidak diizinkannya ibadah Natal selain di gereja.

Bonar pun menyatakan, di provinsi Banten, hak beragama kelompok minoritas masih mengalami diskriminasi.

“Mereka tidak bisa mendirikan rumah ibadah, dan kalaupun ada kegiatan keagamaan dilakukan secara terbatas di rumah warga,” ujar Bonar, Sabtu (17/12/2022).

Bonar melanjutkan, memang ada beberapa rumah ibadah di Rangkas Bitung dan Serang, tapi sebagian besar adalah rumah ibadah yang telah didirikan pada masa kolonial Belanda dan pemerintahan Sukarno.

Perkembangan kota yang pesat di sejumlah kota di Provinsi Banten, menyebabkan arus pendatang yang cukup besar. Contohnya, ujar Bonar, adalah Lebak yang digadang-gadang sebagai kota satelit ekonomi baru. Disana berdiri sejumlah permukiman yg dihuni minoritas.

“Di sejumlah kota di provinsi Banten, masih ada kelompok puritan yang belum bisa menerima berdirinya rumah ibadah karena dianggapnya sebagai simbol agama yang bisa mempengaruhi keyakinan dari warga lokal,” ujar Bonar.

Sementara, lanjut Bonar, pemerintah daerah sebagai pihak yang seharusnya memediasi dan memfasilitasi tidak menjalankan tupoksi sesuai yang diatur dalam PBM 2 Menteri No 8 dan No 9. Mereka cenderung mengambil langkah aman dan praktis, yaitu mengakomodir tuntutan kelompok mayoritas.

“Begitu juga FKUB lokal sangat pragmatis bahkan tidak ada inisiatif untuk mencari solusi. Bahkan cenderung menjustifikasi tuntutan mayoritas dan langkah pemerintah daerah,” ujar Bonar.

Bonar menegaskan, sudah saatnya pemerintah pusat turun dan bekerja untuk memastikan pemerintah daerah menjalankan amanat konstitusi.

“Kasus tidak diperbolehkannya perayaan natal di Maja, Lebak, hanyalah potret kecil dari diskriminasi yang menimpa kelompok minoritas di sejumlah kota di provinsi Banten. Akar permasalahan yang lebih besar harus diurai dan dipecahkan. Inilah kewajiban konstitusi dari pemerintah,” ujarnya.

Seperti diketahui, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta umat Kristen yang tinggal di Kecamatan Maja untuk beribadah Natal di Rangkasbitung karena tidak terbitnya izin untuk ibadah Natal selain di gereja.

Hal tersebut disampaikan Iti saat rapat koordinasi persiapan Natal dan Tahun Baru di Aula Multatuli, di Rangkasbitung, Rabu (14/12/2022).

Saat itu Iti menanggapi Camat Maja yang menyampaikan informasi ada pemberitahuan izin dari dua komunitas umat Kristen di Maja.

Dalam pemberitahuan tersebut, mereka hendak beribadah Natal pada tanggal 18 dan 25 Desember di Eco Club Citra Maja Raya.

“Kesepakatan rapat Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), kita tidak menghalangi ibadah, tapi di rumah ibadah sesuai peruntukannya. Ruko, tempat permukiman, kami mohon maaf enggak diizinkan, sesuai dengan hasil musyawarah FKUB,” ujar Iti.