BEKASI (IndependensI.com)- DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat bersama Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022. Pembahasan dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD serempat, Kamis (1/9/2022).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD III Tahapan Bambang Sutopo dan dihadiri para pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.
Tri dalam sambutannya, menyampaikan dengan adanya perubahan kondisi yang terjadi sampai dengan semester pertama tahun berjalan, dan mengantisipasi perkembangan yang akan terjadi sampai akhir 2022, serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Disebutkan, pokok perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 yang telah disepakati, dapat disampaikan yakni ;
1. Kebijakan pendapatan daerah
2. Kebijakan belanja daerah
3. Kebijakan pembiayaan daerah
Perubahan KUA dan PPAS yang telah di sepakati bersama menjadi pedoman bagi kepala perangkat daerah dalam penyusunan perubahan RKA-SKPD.
“Kita berharap pelaksanaan perubahan APBD Kota Bekasi tahun 2022 dapat berjalan secara optimal dan selaras dengan perencanaan daerah, sehingga daya ungkit APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta pelayan publik dapat meningkat,” katanya. (jonder sihotang)