Suharso Monoarfa

Mukernas Dinilai Tidak Sah, Sesuai AD/ART PPP Tegaskan Suharso Monoarfa Masih Jabat Ketum

Loading

Jakarta (Independensi.com)- Suharso Monoarfa memberikan keterangan usai dikabarkan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan ( DPP PPP). Keputusan itu disampaikan Majelis Tinggi DPP PPP.

 

“Sebagai ketua umum, saya selalu bekerja keras dalam menyatukan semua unsur partai, mengikuti semua ketentuan dan mengajak semua pihak berpolitik dengan baik dan benar. Sehingga jangan kita melakukan cara-cara yang tidak benar, apalagi jika mengaku sebagai senior. Sebab sebagai senior, tentu harus memberikan contoh yang baik,” kata Suharso, dalam keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

 

 

“Mari kita mengikuti aturan, menciptakan iklim yang damai dan sejuk, mematuhi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Pemilihan Umum (KPU). Boleh saja semua pihak mengklaim sebagai Plt atau pun Ketum, namun harus mematuhi AD/ART partai,” sambungnya.

 

 

Lebih jauh Suharso mengatakan terbuka dalam menerima masukan dan kritik yang membangun untuk sama sama membesarkan PPP. Terlebih, dalam menatap pesta demokrasi di 2024. “Saya masih sah sebagai ketum dan tetap mengikuti semua ketentuan AD/ART partai. Saya terbuka untuk pihak pihak yang mengakui atau tidak mengikuti aturan, mari kita membuka ruang dialog atau tabayyun dalam menyikapi dinamika parpol yang terjadi,” tambahnya.

 

Sebagai informasi, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang digelar di Serang, Banten, Minggu 4 September 2022 memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum dan digantikan Muhammad Mardiono.

 

Sementara itu, Ketua DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi, Syaifullah Tamliha menganggap pemberhentian Suharso Monoarfa. Menurutnya, hal tersebut sangat tidak sah. Dikatakannya lagi, Mukernas tidak tepat untuk memberhentikan Suharso sebagai Ketua Umum PPP. Oleh karena itu, dia menganggap Suharso masih menjadi ketua umum yang sah.

 

 

“Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART. Tidak ada yang bisa mencopot Ketum PPP. Sebab yang dipilih oleh muktamirin hanyalah Ketua Umum dan formatur untuk membantu Ketum terpilih untuk menyusun pengurus DPP PPP,” kata Tamliha saat dihubungi.