Massa menolak Gereja di Cilegon

GMKI : Penolakan Gereja di Cilegon Bukti Wali Kota Tidak Memiliki Goodwil

Loading

JAKARTA (Independensi) – Video disertai narasi Wali Kota Cilegon Heldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta yang menandatangani penolakan pendirian gereja viral.

Wali Kota Cilegon menyatakan penandatanganan bersama yng dilakukan pada hari Rabu, 7 September 2022 itu adalah untuk memenuni keinginan masyarakat kota Cilegon yang terdiri dari ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat.

Menyikapi aksi Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Cilegon itu, Korwil III PP GMKI, Andreas Simanjutak menyampaikan Kepala Daerah tidak boleh takut terhadap tekanan massa.

“Pemerintah Kota Cilegon maupun Pemerintah Provinsi Banten tidak memiliki goodwill. Masyarakat tidak sulit untuk beribadah jika ada kemauan dari Walikota Cilegon atau Gubernur Banten untuk memfasilitasi,” kata Andreas Simanjutak.

Andreas Simanjutak menyampaikan bahwa UUD, Pasal 29 ayat 2 berbunyi negara menjamin kebebasan beragama setiap rakyat. Menjamin, artinya negara harus menfasilitasi rakyat untuk beribadah.

“Negara tidak boleh kalah dari kelompok intoleran,” kata Andreas Simanjutak.

Lebih lanjut, Andreas Simanjutak meminta Menteri Agama untuk mencabut PBM 8 dan 9 tahun 2006 karena sangat mengatur tata kelola rakyat untuk melakukan ibadah.

“Menag harus segera cabut PBM 8 dan 9, dan segera gantikan dengan Perpres Kebebasan Umat Beragama” kata Andreas Simanjutak.

Andreas Simanjuntak meminta Perpres Kebebasan Umat Beragama mengatur alat negara baik Kepala Daerah serta Lembaga Negara lainnya untuk memfasilitasi rakyat agar dapat menjalankan peribadatan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.

Lebih lanjut, Andreas menyampaikan Perpres Kebebasan Umat Beragama harus mengatur sanksi bagi kepala daerah atau perangkat negara yang tidak menfasilitasi kebebasan umat beragama kepada masyarakat.

Andreas menegaskan kepala daerah merupakan pimpinan politik. Artinya mereka memiliki gerbong politik dan pengaruh di masyarakat.

“Persoalan kebebasan umat beragama di Banten khususnya kota Cilegon akan sering terjadi, jika kepala daerahnya hanya bekerja untuk kelompok masyarakat tertentu” ucap Andreas Simanjutak

Dalam kalimat penutupnya, Andreas menyampaikan negara harus tegas kepada kelompok intoleran yang melakukan tindakan kekerasan dan presekusi yang merusak hubungan harmonis antar umat beragama.

“Perilaku intoleran itu bibit disintegrasi bangsa” pungkas Andreas Simanjuntak. (Hiski)