JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui tim jaksa eksekutor kini giliran mengeksekusi mantan Kepala Cabang PT Asuransi ASEI Indonesia (ASEI) Cabang Jakarta II Humaini ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Humaini yang dieksekusi ke Rutan Salemba adalah terpidana kasus korupsi penerbitan Sertifikat Penjaminan Kontra Garansi Bank (Jaminan SP2D) Nomor 14080012051690855 (SKGB) sebesar Rp24,5 miliar kepada PT Dharma Perdana Muda.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga melalui Kasi Intelijen Bani Imanuel Ginting mengungkapkan terpidana Humaini dieksekusi ke Rutan Salemba guna menjalani hukuman tujuh tahun penjara.
“Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 891K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 Maret 2022,” tutur Bani dalam keterangannya, Rabu (14/9).
Adapun putusan Mahkamah Agung menyatakan terdakwa kini terpidana Humaini terbukti bersalah turut serta melakukan korupsi dan menghukumnya tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Putusan Mahkamah Agung sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 9 Februari 2021 yang semula memutus bebas Humaini karena tidak terbukti turut serta korupsi.(muj)