Kasus Satelit, Penyidik Koneksitas Giliran Sita Aset Komisaris PT DNK

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim penyidik koneksitas yang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021 kembali melakukan penyitaan aset.

Aset yang kali ini disita tim penyidik koneksitas terdiri dari unsur Kejaksaan dan Puspom TNI pada Jumat (21/10/2022) giliran milik dari tersangka AW selaku Komisaris PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan aset yang disita berupa satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 1.508 meter persegi di Jalan Dwijaya Raya Nomor 23 Kelurahan Gandaria Utara dan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

“Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Melakukan Penyitaan Nomor Print- 296/PM.2/PMpd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022,” ungkap Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).

Sumedana menyebutkan juga penyitaan dilaksanakan seizin pemilik yang berhak atas nama tersangka AW dan kakak kandung dari tersangka selaku penguasa tanah dan bangunan.

“Selain itu Tim atas seizin dan persetujuan dari pemilik barang dan penguasa barang dari obyek yang disita melakukan pemasangan papan atauvstiker pengumuman penyitaan,” tuturnya.

Dalam kegiatan penyitaan tersebut Tim penyidik koneksitas didampingi Sekretaris Kelurahan Gandaria Utara, staf kelurahan setempat, petugas Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan dan petugas dari Satpol Pamong Praja Kota Jakarta Selatan.

Sebelumnya tim penyidik koneksitas pada Kamis (20/10/2022) juga menyita satu bidang tanah dan bangunan kantor PT DNK di Cipete Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan seluas 1.265 meter persegi.

Selain itu satu bidang tanah dan bangunan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan seluas 1.239 meter persegi dan satu bidang tanah dan bangunan di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasanggrahan, Jakarta Selatan seluas 518 meter persegi.

Sumedana menyebutkan penyitaan yang dilakukan Tim penyidik koneksitas untuk kepentingan pengumpulan alat bukti dan pengembalian kerugian keuangan negara terkait uang pengganti.

Dalam kasus satelit Tim penyidik koneksitas telah menetapkan tiga tersangka. Antara lain Laksamana Muda (Purn) AP mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 hingga Agustus 2016.

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu SCW dan AW masing-masing selaku Direktur Utama dan Komisaris PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK). Namun ketiga tersangka hingga kini tidak ditahan.(muj)