Pekanbaru (Independensi.com) –Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus investasi bodong Fikasa Group atas nama terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim, Elly Salim dan Maryani. Setelah putusan MA ini turun, kasus dinyatakan inkrah (berkekuatan hokum tetap).
Terkait putusan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sudah mendapat pemberitahuan, namun saat ini masih menunggu turunnya salinan.
“Sudah turun putusan dari MA. Bunyinya, mengadili, menolak kasasi terdakwa,” kata Andry Simbolon SH,MH – Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru saat dikonfirmasi Independensi.Com, Senin (31/10) di ruang kerjanya.
Sebelumnya, hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru diketuai Dr Dahlan SH, MH menjatuhkan vonnis pidana 14 tahun kepada Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim, Christian Salim. Selain pidana penjara, ke-empatnya dibebani denda 20 miliar atau diganti pidana 11 bulan.
Ke-empat terdakwa merupakan pimpinan Fikasa Gourp yang menaungi perusahaan PT. Wahana Bersama Nusantara (WBN), PT Tiara Global Propetindo (TGP). Bhakti Salim merupakan Dirut PT WBN dan PT TGP, Agung Salim Komisaris Utama PT WBN.
Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT.TGP dan Chrisdtian Salim Direktur PT TGP. Sementara Maryani manager Fikasa Group Pekanbaru, divonnis 12 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar atau diganti 8 bulan penjara.
Setelah putusan itu, para terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hasilnya, PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Pekanbaru.
Dengan putusan yang sama di dua pengadilan , para terdakwa mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Belakangan turun dengan putusan bahwa kasasi para terdakwa ditolak.
Mahkamah Agung menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. Putusan hakim di Mahkamah Agung juga menyita sejumlah asset para terdakwa, baik berupa bangunan hotel Westin di Bali, tanah dan beberapa bangunan lainnya.
Andry Simbolon menjelaskan, putusan MA itu tertuang dalam nomor 5136 K/ Pidsus / 2022, tertanggal 21 September 2022 dipimpin hakim agung Eddy Army.
Jika berkasnya nanti sampai disini, akan segera diberitahukan ke Penuntut Umum, kepada terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (LP Sialang Bungkuk dan Lapas Perempuan di Gobah). Menyangkut asset yang disita, dalam putusan dibunyikan, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Asset yang disita, akan diserahkan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Karena barang bukti yang disita itu banyak, tentu akan kita lihat mana yang akan di eksekusi, kata Andry.
Terkait apakah nantinya barang bukti itu bisa di eksekusi, Andry menjelaskan, masih menunggu perkembangan. Sebab, terdakwa masih bisa melakukan upaya PK (Peninjawan Kembali).
Kalau sudah putusan kasasi, memang sudah inkrah. Namun demikian para terdakwa masih bias melakukan upaya hukum luar biasa yaitu PK. Hanya saja, walaupun terdakwa melakukan PK, tidak menghalangi penuntut umum untuk melakukan eksekusi.
Biasanya ada yang menunggu upaya PK dulu baru dilakukan eksekusi, takut putusan PK berubah dari sebelumnya. Namun kejadian itu sangat jarang, dilihat dulu dinamisasinya. “Kita tunggu saja,” ujarngya.
Terkait putusan Mahkamah Agung yang telah turun, Archenius Nsapitupulu salah seorang korban mengungkaplan rasa syukurnya. Putusan hakim ini sudah mewakili nilai keadilan para korban.
Kita bersyukur dengan ditolaknya kasasi para terdakwa. Harapan kita, agar kerugian kami para korban dapat segera di kembalikan. “Kita minta agar asset tedakwa yang disita, segera dilelang untuk mengembalikan kerugian kami ,” kata Napit.
Kasus investasi bodong Fikasa Group ini, dilakukan dengan modus menawarkan promissory notes, yang merugikan 10 nasabah di Pekanbaru. Total kerugian nasabah Pekanbaru mencapai Rp 84,9 miliar.
Pengirim berita : Maurit Simanungkalit