Jadi Tersangka Korupsi, Dua Mantan Petinggi PT Surveyor Indonesia Huni Rutan Kejagung

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dua mantan petinggi PT Surveyor Indonesia (SI) masing-masing BI mantan Direktur Operasi dan AN mantan Kepala Bisnis PIK mulai hari ini menjadi penghuni Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Keduanya dijebloskan ke Rutan setelah Kejaksaan Agung yang menyidik kasus dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEB) daging sapi dan rajungan pada PT SI akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahannya.

“Adapun BI mantan Direktur Operasi PT Ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yaitu dugaan korupsi SKEBP dagang sapi tersendiri dan SKEBP rajungan bersama-sama dengan AN sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (01/12/2022).

Dia menuturkan penetapan BI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SKEBP dagang sapi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan SKEBP rajungan  Nomor: TAP-64/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.

Adapun tersangka AN, tutur Kuntadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SKEBP rajungan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-65/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.

“Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember hingga 20 Desember 2022,” ujarnya seraya menyebutkan tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-52/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 1 Desember 2022.

“Sedang tersangka AN ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022,” tutur mantan Kajari Jakarta Pusat.

Kuntadi lebih lanjut mengungkapkan peran dari kedua tersangka yakni dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.

“Selain menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Dalam dua kasus dugaan korupsi tersebut kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)