Kejari Jakut Tahan Dua Tersangka Kasus Pajak di Rutan Pondok Bambu

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tahan dua tersangka kasus tindak pidana perpajakan yaitu TME dan YS di Rutan Khusus Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022).

Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut  umum (JPU) bidang Pidana Khusus menerima penyerahan kedua tersangka berikut barang-bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pajak Jakarta Utara setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap (P21) baik secara formil maupun materil.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujianto melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama kepada Independensi.com, Rabu (14/12/2022) malam mengatakan  kedua tersangka ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak 14 Desember hingga 2 Januari 2022

Sedangkan peran keduanya, ungkap Aditya, yaitu diduga  turut serta membantu melakukan tindak pidana perpajakan yang dilakukan terpidana Direktur PT Pazia Retailindo Hartanto Sutardja.

Terpidana Hartanto seperti diketahui baru saja berhasil ditangkap tim gabungan bidang Pidsus Kejari Jakarta Utara bersama PPNS Kantor Pajak Jakarta Utara di Jagakarsa, Jakarta Selatan setelah menjadi DPO.

“Adapun perbuatan kedua tersangka pegawai PT Pazia Retalindo membantu terpidana  dilakukan dalam kurun waktu masa pajak Januari hingga Desember tahun 2015,” ujar dia.

Modusnya, tutur Aditya, kedua tersangka bersama Hartanto diduga dengan sengaja tidak melaporkan transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak/Penjualan atas nama PT Pazia Retalindo.

Sedangkan pasal disangkakan kepada keduanya yaitu melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d Jo pasal 43 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU  Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Perppu Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.(muj)