JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kebut penuntasan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precas (WBP) dengan memeriksa dua pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Banten sebagai saksi.
Pemeriksaan keduanya melalui tim jaksa penyidik pidana khusus diduga terkait penerbitan sertifikat HGB menyusul jual beli tanah darat dan reklamasi seluas 12 hektar di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang antara PT Arka Jaya Mandiri (AJM) dengan PT WBP.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kedua saksi yang diperiksa yaitu E selaku Staf Pengolah Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor BPN Kabupaten Serang.
“Selain itu saksi MIN selaku Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah pada Kantor BPN Kabupaten Serang periode 2014 sampai 2019,” tutur Sumedana, Jumat (30/12/2022).
Dia menyebutkan kedua saksi pegawai BPN diperiksa untuk tersangka HA selaku Direktur PT AJM. “Pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.”
Seperti diketahui tersangka HA terseret kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT WBP tahun 2016-2020. Berawal
ketika tersangka menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT WBP tanpa seizin Pemkab Serang.
Selanjutnya tersangka mengurus dan menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT AJM kepada Pemkab Serang. Selain itu HA selaku Dirut PT AJM menandatangani dokumen jual beli dengan PT WBP.
Hal tersebut, kata Sumedana, dilakukan tersangka setelah PT WBP melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 di atas tanah seluas 12 hektar. Termasuk membuat berita acara serah-terima lahan reklamasi dari PT AJM kepada Pemkab Banten tanggal 21 Mei 2018.(muj)