BEKASI (IndependensI.com)- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, di Bandung, Selasa (31/1/2023).
Penyerahan bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung. Penyerahan LKPD suatu kewajiban bagi Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaporan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Kemudian, LKPD itu kemudian akan ditindaklanjuti dengan pelaporan serta pemeriksaan oleh BPK secara profesional dengan memegang nilai independensi dan integritas.
Atas penyerahan itu, Tri berharap, tahun 2023 Pemerintah Kota Bekasi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). LKPD Tahun 2022, untuk di-audit oleh BPK, disusun dengan relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan Pemerintah Daerah selama setahun berjalan.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang berharap atas kecepatan waktu Pemerintah Kota Bekasi dalam menyerahkan LKPD, menjadi salah satu faktor untuk penilaian WTP.
“Dalam urusan time line, Kota Bekasi saya apresiasi, Kecepatan penyerahan memang bukanlah sebagai salah satu faktor untuk mendapatkan opini WTP, tapi kecepatan penyerahan pelaporan dianggap sebagai indikator kedisiplinan dan kecekatan, mudah-mudahan isi dari substansinya juga mampu dan layak untuk mendapatkan opini WTP,” katanya. (jonder sihotang)