Penandataganan serah terima aset PDAM oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. (jonder)

Pemkab Bekasi Serahkan Sebagian Aset PDAM ke Pemkot Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Sebagai tindak lanjut pengakhiran kerja sama pengelolaan dan kepemilikan Perusahaan Daerah Air Minum  (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, yang ditandatangani bersama Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tanggal 8 Desember 2022 lalu, hari ini, Selasa (7/2/2022) dilakukan penyerahan sebagian aset PDAM dari Pemkab Bekasi ke Pemkot Bekasi.

Acara penyerahan ditandai penandatanganan oleh Pj Bupati dan Plt Wali Kota Bekasi, di Kantor Pusat PDAM Tirta Bhagasasi Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.  Hadir dalam acara, kedua Sekda pemerintah daerah dan pejabat terkait. Hadir Direksi PDAM Tirta Bhagasasi dan Perumda Tirta Patriot Bekasi.

Adapun tiga wilayah pelayanan yang diserahkan, Kator PDAM Cabang Wisma Ari, Kantor Cabang Pembatu Harapan Baru dan Pondokgede  bersama aset di tiga lokasi, diantaranya jaringan, pelanggan, kantor serta karyawan.

Dari tiga wilayah pelayanan tersebut, ada sekitar 19.000 pelanggan (sambungan langganan). Ke 19.000 pelanggan itu akan dialihlan pelayanannya dari PDAM Tirta Bhagasasi kepada  Perumda Tirta Patriot  milik Pemkot Bekasi. Dengan adanya penyerahan tiga wilayah pelayanan tersebut, PDAM Tirta Bhagasasi akan lebih fokus lagi melayani lima wilayah pelayanan lainnya di wilayah Kota Bekasi, sebelum diserahkan selanjutnya.

“Jadi kami baru akan menyerahkan lima wilayah pelayanan lainnya ke Pemkot Bekasi setelah  membayarkan  kompensasi sesuai kesepakatan bersama Rp 155 miliar,” kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Terkait penyerahan sebagian aset itu, dan sebagai teknis pelaksanaanya diminta jajaran direksi PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi dan Perumda  Tirta Patriot Kota Bekasi segera menyelesaikan teknis administrasi penyerahan aset dimaksud.

“Terhitung hari ini sejak ditandatangani sampai tujuh hari ke depan, sudah bisa diselesaikan soal teknis administrasi penyerahan. Setiap tahapan kita penuhi sebaik-baiknya dan PDAM Tirta Bhagasasi bisa lebih fokus optimalkan pelayanan masyarakat dengan target peningkatan cakupan pelayanan air bersih,” katanya.

Sementara Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan kewajiban Pemerintah Kota Bekasi melakukan pembayaran kompensasi sebesar Rp155 miliar dengan melaksanakan tahapan pengalokasian anggaran mulai tahun 2024.

Tri mengaku  ia bersyukur setelah bertahun-tahun diupayakan, akhirnya pemisahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang tepat. “Kami juga bersyukur layanan kami bisa meningkat, kemudian penerimaan APBD kita juga ada pertumbuhan, dan yang terpenting ada pendekatan dari pelayanan yang ada,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim mengatakan dengan penyerahan tiga wilayah pelayanan ke Pemerintah Kota Bekasi, jumlah pelanggan perusahaan pelat merah milik Kabupaten Bekasi itu berkurang sebanyak 19.000 sambungan pelanggan. Kemudian,  74  orang pegawai yang tadinya karyawan PDAM Tirta Bhgasasi menjadi tanggungjawab Perumda Tirta Patriot. (jonder sihotang)