Ilustrasi. (Dok/Ist)

Keamanan Data Pribadi Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat di Era Digital

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Rendahnya keamanan digital menjadi indikasi  masyarakat belum sadar akan pentingnya pelindungan data pribadi. Hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan di dunia siber. Adanya Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah bukti hadirnya Pemerintah untuk menengahi persoalan yang ada. Hanya saja, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika  (Kemenkominfo) tidak bisa bekerja sendiri.  Semua pihak juga harus turut andil dalam upaya pelindungan data pribadi.

“Pelindungan data pribadi sudah ada UU yang mengatur. Namun demikian bukan menjadi tugas dari Kementerian Kominfo saja, tetapi juga perlu dukungan dari para pemangku kepentingan dalam upaya pelindungan data pribadi,” ungkap Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel A. Pangerapan saat peluncuran Status Literasi Digital Indonesia 2022  dari Katadata Insight Center, beberapa waktu lalu.

Pemerintah selain Kemenkominfo, terdapat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mencatat data pribadi penduduk untuk kepentingan negara maupun publik. Kemudian pihak swasta dalam hal ini adalah Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat saat menggunakan atau mengakses layanan yang diberikan. Selanjutnya masyarakat sebagai pemilik data pribadi sendiri perlu bijaksana dan memahami kegiatan  berbagi data dan aparat penegak hukum yang bertugas melindungi data pribadi masyarakat apabila sudah terjadi tindak pidana penyalahgunaan data pribadi seseorang.

Privy sebagai PSrE hadir untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia dalam kegiatan transaksi keuangan dan perjanjian di dunia digital. Selain itu, Privy sebagai PSrE memberikan layanan tanda tangan digital yang efisien, terpercaya, dan praktis bagi ekosistem digital di Indonesia, terutama untuk ekosistem dalam industri keuangan.

“Privy juga memberikan pengalaman yang lebih memudahkan bagi penggunanya, karena hanya dengan satu identitas pengguna dan satu kata sandi yang digunakan untuk memverifikasi identitas seseorang yang diterima sebagai kredensial login di berbagai layanan, sehingga dapat digunakan untuk masuk di beberapa akun yang dimiliki pengguna,” ujar CEO & Founder Privy  Marshall Pribadi melalui keterangan tertulis. “Hal ini kami lakukan untuk meningkatkan keamanan, dengan mengurangi jumlah kredensial yang harus dikenal dan disimpan, sehingga meminimalkan risiko kebocoran informasi pribadi dalam melakukan aktifitas digital, baik untuk bisnis maupun dalam keseharian,” imbuhnya.

Dengan adanya PSrE diharapkan semua masyarakat dapat memanfaatkan bisnis digitalisasi mereka secara lebih optimal. Privy hadir untuk menciptakan keamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi keuangan maupun membuat perjanjian di dunia digital.