PEKANBARU (Independensi.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil membuktikan adanya pengalihan dana investasi yang di transfer korban lewat antar bank. Fakta itu terungkap dalam sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan lima terdakwa pimpinan PT Fikasa Group antara lain Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, Elly Salim dan Maryani di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (5/4/2023).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Rendy Pinalosa menghadirkan empat orang saksi dari pihak perbankan yakni Philip Antonius dari Legal BCA Jakarta Pusat, Sri Ambarwati Branch Manager Service Bank CIMB Niaga, Nata Kesuma dan Nina Minar Sinulingga, keduanya dari Bank Mandiri. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Yuli Artha Pujoyotama, semua saksi mengakui para terdakwa memiliki rekening di bank masing-masing dan membuat modus tersendiri dalam mengalihkan dana investasi yang di transfer korban.
Terdakwa tidak pernah berlama-lama menyimpan dana korbannya dalam satu rekening bank. Setiap dana yang diterima dari korban investasi atau antar perusahaan yang tergabung dalam PT Fikasa Group, langsung dialihkan ke bank lain dalam hari yang sama. Tak tanggung-tanggung, pengalihan dana itu hanya dalam hitungan menit. Philip mengakui pihaknya pernah diminta penyidik untuk membuka data server terkait transaksi yang mencurigakan rekening para terdakwa.
Berdasarkan hasil penelusuran, terbukti ada setoran tunai atas nama Purnawati ke PT Tiara Global Propetindo (TGP) sebesar Rp 300 juta lebih dengan berita investasi ke rekening terdakwa di BCA. Nmun di hari yang sama dana itu langsung di alihkan. Semua data mutasi di server, telah diserahkan ke penyidik dan pihaknya juga dimintai untuk di BAP. “Saya tidak mengetahui, berapa jumlah rekening yang dimiliki para terdakwa di BCA, yang jelas banyak,” ujar Philip.
Penjelasan hampir senada juga disampaikan Sri Ambarwati yang menjelaskan, transaksi ke rekening terdakwa atas nama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dari korban Archenius Napitupulu. Dana untuk investasi itu ditransfer sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Namun dalam hitungan sekitar 10 menit, dana itu dimutasi terdakwa ke rekening lain di Bank BCA atas nama PT Inti Putra Fikasa dan mutasi itu dilakukan melalui sistim online bis channel.
“Untuk diketahui, ada dana keluar dari PT WBN ke-rekening PT Inti Putra Fikasa di BCA. Dana yang keluar, jumlahnya sama dengan yang masuk,” ujar Ambarwati. Dirinya mengakui jarang melihat ada transaksi mutasi antar rekening yang secepat itu. Apalagi pemindahan yang hanya hitungan menit. “Baru kali ini saya menemukan pemindahan dana secepat itu,” imbuhnya.
Baru Tahu
Sementara itu Nata Kesuma selaku Branch Operational Manager Bank Mandiri Bursa Efek Jakarta mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya kasus TPPU ini setelah diperiksa penyidik. Menurut Nata, dari rekening milik terdakwa yakni PT Inti Putra Fikasa ditemukan dana masuk pada tanggal 13 Juni 2017 sebesar Rp 4 miliar lebih. Selanjutnya, di hari itu juga dana tersebut dimutasi dari Bank Mandiri ke Bank BCA juga di rekening atas nama PT Inti Putra Fikasa.
Menurut Nata, dana yang terkirim dari Bank Mandiri atas nama PT Inti Putra Fikasa dan yang menerima juga atas nama PT Inti Putra Fikasa tapi di Bank BCA. Selain atas nama perusahaan, transaksi yang mencurigakan juga terjadi atas nama perorangan. Seperti kejadian transaksi mencurigakan pada tanggal 28 Mei 2017. Pengiriman dari Bank BCA tercantum atas nama Bhakti Salim dan nama rekening penerima di Bak Mandiri juga atas nama Bhakti Salim senilai Rp 209 juta lebih.
Nina Minar Sinulingga saksi dari Bank Mandiri Sudirman menjelaskan, rekening pribadi atas nama para terdakwa di Bank Mandiri Sudirman ada. Antara lain atas nama Christian Salim dananya tercantum sebagaimana di BAP sebesar Rp 1,3 juta lebih, Agung Salim Rp 6,5 juta lebih, Elly Salim Rp 536 ribu lebih namun Elly Salim memiliki beberapa rekening di Bank Mandiri Sudirman.
Saat majelis hakim Salomo Ginting mengkonfrontir penerimaan dana sebesar Rp 2 miliar pada tanggal 23 Februari 2018 dari rekening PT Inti Putra Fikasa di Bank CIMB Niaga ke rekening PT Inti Putra Fikasa di Bank BCA kepada Bhakti Salim, tidak dapat menjelaskan menyusul tidak memegang data. “Ada kecenderungan Bhakti Salim berpura – pura tidak mengetahui untuk mengalihkan perhatian,” ujar Salomo. Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (12/4/2023) untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. (Maurit Simanungkalit).