Diduga Palsukan Dokumen, Bos KSP Indosurya kembali akan Diadili

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah sementara lolos dari hukuman dalam kasus praktik bank gelap yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena jaksa masih kasasi, bos dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti yakni Henry Surya kembali akan diadili.

Tapi kali ini Henry akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan baru yang akan didakwakan Tim jaksa penuntut umum (JPU) yaitu diduga memalsukan dokumen pendirian KSP Indosurya Inti.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo melalui Kasi Intelijen Bani Imanuel Ginting mengatakan, Sabtu (13/05/2023) untuk menyidangkan kasus tersebut Tim JPU gabungan bidang Pidum Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat sedang menyusun surat dakwaannya.

“Selanjutnya Tim JPU akan
segera melimpahkan berkas perkara tersangka berikut surat dakwaannya ke pengadilan dan menunggu jadwal persidangan dari pengadilan,” tutur Bani.

Dia menyebutkan sebelumnya Tim JPU menerima penyerahan tersangka dan barang-bukti dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat (12/05/2023) dan tetap menahannya selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak 12 Mei hingga 31 Mei 2023.

Adapun kasus baru dari bos KSP Indosurya ini berawal ketika pemerintah awal tahun 2012 berencana membuat kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah atau Medium Term Note (MTN) tidak lagi dibenarkan dijual secara retail.

Selain itu, ungkap Bani, hanya diizinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp25 miliar baru dapat diperjual-belikan secara bebas dikalangan masyarakat.

Kondisi tersebut membuat tersangka khawatir nasabah PT IIF keluar dan menarik dana secara bersamaan. Sehingga tersangka kemudian mendirikan KSP Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan perbankan secara gelap.

Guna memperlancar pendirian KSP Indosurya Inti, tersangka merekayasa, memanipulasi dokumen pendirian koperasi agar tujuannya tercapai yaitu terbentuknya Koperasi tersebut.

Adapun dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi adalah Berita acara rapat pendirian, Daftar Hadir Rapat, KTP karyawan terdakwa, Surat Penyataan Pendirian Anggaran Dasar Koperasi, Surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, Surat Kuasa dari pengurus Koperasi kepada Notaris.

Dalam kasus Henry Surya akan didakwa melanggar pasal 263 Ayat (1) KUHP, Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.(muj)