Pengamat: Kejagung Harus “Uber” Pihak yang Kembalikan Uang Rp27 M kepada Irwan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail hingga kini belum menyerahkan uang sebesar Rp27 miliar kepada Kejaksaan Agung setelah dikembalikan pihak tertentu sehari setelah Menpora Dito Ariotedjo diperiksa Kejaksaan Agung.

Menurut pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar terlepas belum diserahkannya uang tersebut oleh pengacara Irwan, Kejaksaan Agung harus mulai mencari tahu dan menguber pihak-pihak tertentu yang mengembalikan uang tersebut untuk diperiksa.

“Karena dengan mengembalikannya berarti pihak yang pernah menerima sebenarnya sudah tahu uang tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan,” kata pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar kepada Independensi.com, Kamis (06/07/2023).

Dia menepis kalau pihak tertentu tersebut tidak tahu asal-usul uang. “Tidak mungkin tidak tahu. Apalagi ini uang besar puluhan miliar, bukan recehan. Jadi sebenarnya sudah tahu itu uang macam-macam atau hasil kejahatan, ” ujarnya.

Kecuali, kata dia, kalau bisa dibuktikan uang tersebut dikembalikan terkait dengan masalah keperdataan atau mempunyai perjanjian bisnis seperti sewa-menyewa yang bisa membela perbuatannya.

“Jadi kalau sekarang konteks pengembalian uang untuk apa? Karena kalau bukan hasil kejahatan kenapa harus mengembalikan,” ucap Fickar seraya menyebutkan pihak tertentu tersebut bisa dijerat pidana setidaknya karena diduga mengetahui kejahatan tapi tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Atau jika memang ternyata uangnya untuk mengurus atau mengamankan perkara seperti yang ramai diberitakan, pihak tertentu tersebut bisa disangka melakukan percobaan penyuapan ataupun menghalangi proses perkara,” ujarnya.

                                                                                       Gandeng PPATK

Fickar menambahkan selain harus menguber pihak tertentu yang hingga kini belum diketahui jati dirinya, Kejaksaan Agung perlu menggandeng Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Terutama untuk melacak asal usul uang yang dikembalikan pihak tertentu kepada Irwan melalui kantor pengacaranya. Apalagi uangnya dalam bentuk uang asing dan jumlahnya sangat besar,” ucapnya.

Karena, tuturnya, terkait dengan aliran-aliran dana hanya PPATK yang bisa menelusuri transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan. “Sedangkan kalau bank terbentur kerahasian bank,” ucap Staf Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.(muj)