Pelaku tindak pidana pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat (21/7).

Satreskrim Polresta Tangerang Bekuk 4 Sindikat Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM

Loading

TANGERANG (Independensi.com) – Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan modus ganjal mesin ATM. Keempat pelaku terdiri dari 3 pria yakni MA (29), ES (50), AO (31), dan seorang perempuan berinisial M (26).

Kompol Arief Nazaruddin Yusuf selaku Kasat Reskrim Polresta Tangerang mengatakan, keempat tersangka memiliki peran berbeda.

“Tersangka MA merupakan pelaku utama atau eksekutor, tersangka ES dan AO berperan membantu tersangka MAz dan tersangka M berperan sebagai penadah,” ujar Arief pada Jumat (21/07).

Pelaku melakukan aksinya dengan mengganjal lubang untuk memasukkan kartu di mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Hal itu dilakukan agar kartu ATM korban tidak masuk, kata Arief.

” Pelaku berpura-pura membantu, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang telah dimodifikasi. Sedangkan 2 pelaku lain bertugas mengintip PIN korban,” terang Arief.

Usai mendapatkan kartu dan PIN ATM korban, pelaku langsung pergi ke ATM lain lalu menguras saldo korban. Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV minimarket di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (21/7/2023).

Kemudian para pelaku juga beraksi di minimarket di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (04/07/2023). Besoknya, para pelaku kembali beraksi di minimarket di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Berbekal laporan korban dan ciri-ciri pelaku yang terekam kamera CCTV, kami kemudian langsung melakukan pengejaran,” ucap Arief.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Selasa (11/07/2023), salah satu pelaku terdeteksi berada di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Petugas pun langsung bergerak untuk mengamankan tersangka MA.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MA, diperoleh keterangan beberapa kartu ATM yang digunakan untuk tindak kejahatan diperoleh dengan cara membeli dari ES dan AO,” terang Arief.

Masih berdasarkan keterangan tersangka MA, kartu ATM yang dijual tersangka ES dan AO didapat dari hasil menjambret dan mencopet. Kepada polisi, tersangka MA juga mengaku membagikan hasil kejahatan.

“Untuk tersangka MA mendapatkan bagian sebesar Rp74 juta, uang hasil kejahatan dipergunakan untuk membeli narkoba dan perhiasan,” ucap Arief.

Dari tersangka MA, polisi meringkus 3 tersangka lain. Masih ada 2 tersangka yang masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka mengaku sudah melakukan pencurian modus ganjal ATM lebih dari 400 kali di berbagai wilayah di Banten dan Jawa Barat,” kata Arief.

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan. Untuk tersangka MA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tersangka ES, AO, dan M dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.