Abdy Yuhana Gelar Penyebarluasan Perda Tentang Pelayanan Publik di Subang

Loading

Subang- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Abdy Yuhana menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertempat di Subang, Jawa Barat, baru-baru ini.

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, berdasarkan perda tersebut Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Perda ini mengatur kewenangan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang diselaraskan dengan pelayanan publik oleh BUMD (badan usaha milik daerah).

“Yang juga penting diketahui masyarakat, kualitas pelayanan publik juga ditentukan oleh peran dan partisipasi masyarakat sebagaimana tertuang dalam isi Perda pasal 46, yaitu peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan,” ungkap Abdy.

Abdy mengungkapkan, Perda ini juga mengatur pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat yang dijelaskan dalam pasal 24 dan 25.

Hak masyarakat adalah mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai asas dan tujuan pelayanan; mengetahui kebenaran substansi dari standar pelayanan; mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; mendapatkan jaminan kepastian hukum atas produk pelayanan; mendapatkan tanggapan atas pengaduan yang diajukan; mendapatkan advokasi, perlindungan dan atau pemenuhan pelayanan; menyarankan kepada pimpinan penyelenggara dan atau pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tak sesuai dengan standar pelayanan; menyarankan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila tidak sesuai standar pelayanan; mengadukan penyelenggara dan atau pelaksana penyimpangan standar pelayanan dan atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina dan ombudsman, menerima informasi yang terkait dengan pelayanan; serta menggugat penyelenggara dan pelaksana yang dianggap merugikan melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain hak, Abdy Yuhana menjelaskan perda tersebut juga mengatur tentang kewajiban masyarakat terhadap pelayanan publik pemerintah.

“Kewajiban itu antara lain mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan; menjaga sarana, prasarana dan atau fasilitas pelayanan publik; dan berpartisipasi aktif serta mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik,” ungkap Sekjen PA GMNI itu.